Berita Tangerang
Blanko E-KTP Langka, Pemkot Tangsel Akui Sanggup Cetak Secara Mandiri tapi Butuh Peraturan Pusat
Menurut Kadis Dukcapil, Dedi Budiawan, pengadaan blanko e KTP mandiri baru dapat dilakukan jika telah dilakukan perubahan peraturan yang mengatur pemb
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengaku dapat mencetak blanko KTP elektronik (e KTP) secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal itu didasari oleh langkanya blanko e KTP dari pemerintah pusat sehingga warga Tangerang Selatan kini hanya mendapatkan surat keterangan (suket) dari kecamatan jika hendak mengurus E-KTP akibat hilang atau rusak.
Menurut Kadis Dukcapil, Dedi Budiawan, pengadaan blanko E-KTP mandiri baru dapat dilakukan jika telah dilakukan perubahan peraturan yang mengatur pembuatan E-KTP berasal dari pusat.
"Bisa (dilakukan) jika regulasi sudah berubah," kata Dedi saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (29/10/2019).
Dari hasil hitung-hitungan sementara, setidaknya membutuhkan dana hingga Rp 3 miliar untuk mengadakan blanko E-KTP secara mandiri.
Dedi menjelaskan, angka itu berasal dari total kebutuhan blanko E-KTP di Tangerang Selatan yang mencapai 300.000 blanko per tahunnya.
"Jika satu keping dihargai Rp 10.000, kita butuh 1 tahun sekitar 300.000 keping," ujarnya.
Dedi juga tidak dapat memastikan kapan blanko E-KTP dari pemerintah pusat akan kembali diterima oleh pihaknya.
Kelangkaan E-KTP sudah mulai terjadi setelah Pemilu 2019 selesai.
Kota Tangerang Selatan masih sempat mendapatkan jatah 500 keping blanko untuk seminggu di pertengahan tahun 2019, namun angka itu terlalu jauh dari kebutuhan masyarakat.
Sampai saat ini tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan sudah tidak mendapatkan lagi blanko E-KTP sama sekali.