Penggelapan Dana Nasabah Bank
Selain Faradiba Yusuf, 3 Pimpinan BNI di Ambon Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon

Menyusul FY (Faradiba Yusuf), tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT
Pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM
Dan yang terakhir pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
• Faradiba Yusuf, Pembobol Dana BNI Ambon Kini TSK, Ia Ditangkap Bersama Pria yang Diduga Kekasihnya
• Ini Keterkaitan Kombes AW dengan Pembobol Bank BNI Ambon, Faradiba Yusuf, Diperiksa di Mabes Polri
• BOBOL Tabungan Nasabah Rp 124 Miliar, Penjabat Bank BNI Faradiba Yusuf Mendadak Modis, Ini Modusnya
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba Yusuf dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
• FAKTA-FAKTA Pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi: Doktor Pemilik Kekayaan Rp 46 Triliun
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.