Revisi UU KPK
PROF LIPI Sebut Demo Mahasiswa Makin Besar Jika Presiden Jokowi Tak Segera Terbitkan Perppu KPK
Guru besar LIPI memperkirakan unjuk rasa mahasiswa akan terus berlangsung jika Presiden Jokowi tak segera terbitkan Perppu KPK.

Guru besar LIPI memperkirakan unjuk rasa mahasiswa akan terus berlangsung jika Presiden Jokowi tak segera terbitkan Perppu yang memperkuat KPK. Saatnya Jokowi buktikan janjinya.
GURU Besar atau Prof Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menduga gelombang aksi mahasiswa akan semakin besar.
Demonstrasi mahasiswa semakin besar jika Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi tak segera terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Hal itu dikatakan guru besar politik LIPPI Prof Syamsuddin Haris mengomentari demo mahasiswa yang mulai muncul di Jakarta.
"Gelombang aksi demo mahasiswa masih akan terus berlangsung jika Presiden @jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu penguatan @KPK_RI," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya, Senin (28/10/2019).
Menurut Syamsuddin Haris, setelah Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019), kinilah saat yang tepat untuk menerbitkan Perppu KPK.
• WASPADA Potensi Bahaya Pergantian Musim Kemarau ke Penghujan, Bisa Berujung Bencana, Ini Kata BNPB
• Hingga Oktober Pendapatan Pajak Kecamatan Sawah Besar untuk 8 Jenis Pajak Mencapai Rp Miliar
"Setelah pelantikan presiden/wapres dan pembentukan kabinet, saya kira kini saatnya Presiden terbitkan Perppu KPK," tegas Syamsuddin Haris.
Simak cuitan Syamsuddin haris berikut ini.
@sy_haris: Gelombang aksi demo mahasiswa masih akan terus berlangsung jika Presiden @jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu penguatan @KPK_RI.
Setelah pelantikan presiden/wapres dan pembentukan kabinet, saya kira kini saatnya Presiden terbitkan Perppu KPK.
Perppu KPK
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp
presiden joko widodo
Syamsuddin Haris
Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun |
![]() |
---|
Setelah Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah ke Instansi Lain |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Pernah Laporkan Kasus ke KPK Sampai Sekarang Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba |
![]() |
---|