Berita Daerah

HACKER Asal Sleman Meretas Perusahaan Amerika Serikat Pakai Virus Ransomware, Raup Rp 31,5 Miliar

Hacker asal Sleman retas perusahaan Amerika Serikat, berhasil meraup keuntungan Rp 31,5 miliar.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI -Hacker asal Sleman retas perusahaan Amerika Serikat, berhasil meraup keuntungan Rp 31,5 miliar. 

Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.

Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar"

"Apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.

Tebusan berupa Bitcoin

Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli"

"Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Peretas Situs Kemendagri

Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk terduga peretas situs www.kemendagri.go.id milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved