Kabinet Jokowi

Tinggalkan Posisi CEO Gojek, Gaji Nadiem Makarim Jadi Menteri Rp 5 Jutaan, Tulis Surat Perpisahan

Nadiem Makarim merasa sedih harus meninggalkan perusahaan yang sudah dianggapnya sebagai anak sendiri itu.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim datang ke Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019), jelang pengumuman kabinet. 

Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) oleh Presiden Jokowi, Rabu (23/10/2019) di Istana Negara.

Diketahui, sebelumnya Nadiem Makariem CEO dari startup GoJek.

Sebagai orang yang merintis GoJek dari nol hingga kini menjadi startup mentereng di Indonesia, wajar bila Nadiem Makarim merasa sedih harus meninggalkan perusahaan yang sudah dianggapnya sebagai anak sendiri itu.

Namun, dia harus melepaskan semua tanggung jawab dan kepemimpinan di GoJek ketika menerima posisi di Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ternyata Hanya Nadiem Makarim yang Lakukan Ini Sebelum Diperkenalkan dan Dilantik Jokowi

Tak Memiliki Latar Belakang Pendidikan, Nadiem Makarim Minta Jajaran Kemendikbud Bersabar

Nadiem pun menulis sepucuk surat perpisahan untuk para karyawan di GoJek.

Di dalamnya dia mengenang perjalanan decacorn tersebut selama sembilan tahun terakhir.

"Kita melihat rumitnya lalu lintas Jakarta, padahal ada komunitas ojek yang bisa menjadi solusi jika saja ada yang mengorganisir mereka," tulis Nadiem menceritakan awal inspirasinya.

Gaji Nadiem jadi menteri

Keputusan Nadiem itu bukan tanpa konsekuensi.  Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas.

Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO Gojek.

Lantas berapa gaji Nadiem sebagai Mendikbud? dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

PROF LIPI Kritik Kebijakan Kontradiktif Jokowi: Janji Pangkas Birokasi Tapi Angkat Banyak Wamen

Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak.

Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara.

Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved