Pameran Otomotif
Biaya Karnaval Jakarta Langit Biru Capai Rp 2,5 Miliar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menggelar Karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu (27/10/2019) mend
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menggelar Karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu (27/10/2019) mendatang.
Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar.
“Acara ini dari CSR (corporate social responsibility/tanggung sosial perusahaan) PLN semuanya. Kami hanya membantu panggung dan sarana lain seperti bus Transjakarta bertenaga listrik dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI pada Jumat (25/10/2019).
Saefullah mengatakan, kegiatan Karnaval Jakarta Langit Biru digelar sebagai bentuk kampanye kendaraan bertenaga ramah lingkungan.
Sekaligus dalam rangka pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pada 2020 mendatang, DKI akan menjadi tuan rumah pelaksanaan ajang balap Formula E di sekitar Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
• Prabowo Subianto Ditolak Jadi Menhan oleh Direktur Amnesty International, Ini Alasannya
• KI JOKO BODO Ungkap Penyebab Bus Sudiro Ponorogo Bisa Nyasar di Hutan Wonogiri, Simak Alasannya
• Pengamat Ungkap Fakta Jokowi dan Prabowo Tidak Bermusuhan dan Merupakan Sahabat Hanya Ada Adu Domba
• Terungkap Tidak Terpilihnya Yusril dan Fahri Hamzah Ungkap Parpol Dekati Presiden dengan Memecatnya
“Karnaval dimulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB, sekaligus memperingati Hari Listrik Nasional ke-74 dan Harii Sumpah Pemuda yang ke-91,” kata Saefullah.
Menurut Saefullah, rute karnaval dimulai dari Patung Pemuda atau Bundaran Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia dan peserta akan kembali lagi ke Patung Pemuda.
Ruas panjang jalannya diprediksi sekitar 10 kilometer dengan durasi perjalanan para peserta sekitar 50 menit untuk pulang dan pergi.
• SOSOK Franka Franklin Istri Nabiel Makarim Rekan Artis Seksi Indonesia, Tampil Memesona di Istana
Karnaval ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kegiatan yang akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
"Tentunya ini juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara,” ungkap Saefullah. (faf)