Rabu, 13 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

Pemain sinetron 'Madun' Edarkan Narkoba, Ibnu Rahim: Saya Menyesal

Pemain sinetron 'Madun' dan mantan artis cilik Ibnu Rahim Mengaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba

Tayang:
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Mantan artis cilik Ibnu Rahim mengaku menyesal di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019). 

Pemain sinetron 'Madun' Ibnu Rahim Mengaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba

Mengenakan pakaian oranye tahanan, mantan artis cilik, Ibnu Rahim (19) berjalan dengan langkah pelan menuju awak media di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Pemain sinetron 'Madun' itu mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga akhirnya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada wartawan.

Ibnu pun mengatakan, geliatnya di bisnis gelap tidak ada hubungannya dengan dunia hiburan yang sudah lama dia tinggalkan.

"Untuk kegiatan (di TV) itu si enggak, ini saya make juga kare sudah engga ada kegiatan kegiatan program yang lain," ujarnya.

Terungkapnya mantan bintang layar kaca itu menggunakan dan mengedarkan barang haram itu terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menerangkan, Ibnu ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.

Ketika tas Ibnu diperiksa, petugas menemukan tiga plastik klip bening sabu siap edar dengan total berat 1,06 gram beserta satu buah alat cangklong kaca kecil.

Ditemukan juga lima butir pil ekstasi yang seluruhnya didapatkan dari jaringan pengedar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta.

"Tetapi yang jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved