Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional, Truk Bertonase Besar Jadi Petaka Bagi Pengendara Motor
Lalu pun juga menunggu kepastian revisi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan terkait perbatasan jam operasional truk bertonase besar.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Dedy
Tidak adanya pembatasan jam operasional, keberadaan truk bertonase besar yang melintas di Tangerang Selatan kerap menjadi petaka bagi sejumlah pengendara lainnya.
Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan, batasan waktu operasional hanya diterapkan di Jalan Raya Serpong.
Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mencatat setidaknya ada 21 kasus kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar sejak Januari sampai Oktober 2019.
“Di wilayah hukum Tangerang Selatan baik yang masuk area Kota dan Kabupaten Tangerang dari Januari 2019 itu 21 kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, Rabu (23/10/2019) kepada Wartakotalive.com.
Dari 21 insiden itu, sebanyak 9 nyawa melayang akibat terlibat insiden dengan truk bertonase besar. Sedangkan belasan orang mengalami luka-luka.
Disampaikan AKP Lalu, 9 orang yang meninggal dunia itu beragam mulai dari pengendara sepeda motor hingga pengemudi sopir truk.
“Sembilan meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, tapi bisa juga (sopir) truknya atau bisa yang lain,” jelas Lalu.
Ditambahkan Lalu, saat ini Perwal Tangerang Selatan terkait jam operasional truk bertonase besar hanya mengatur di ruas Jalan Raya Serpong yang hanya memperbolekan lewat mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.
Sehingga, truk yang melintas di jalur selain Jalan Raya Serpong pun tidak melanggar perwal dan dipersilakan untuk lewat tanpa ada batasan waktu.
Hal itu pun menjadi kerasahan bagi masyarakat lantaran harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.
Kendati demikian, Lalu bersama anggotanya tetap menindak truk-truk yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan suratnya.
Sejak Januari sampai Oktober 2019, setidaknya 1.600 truk bertonase besar yang kerap melintas di Kota Tangerang Selatan ditindak oleh kepolisian.
Truk yang ditindak oleh petugas kemudian diproses lebih lanjut sampai tingkat pengadilan.
Lalu pun juga menunggu kepastian revisi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan terkait perbatasan jam operasional truk bertonase besar.
“Mulai Januari sampai sekarang sudah sampai 1.600-an lah terhadap angkutan barang yang sudah kita tindak dan kita serahkan kepada pengadilan, untuk selanjutnya tinggal bagaimana Pemda ini akan mau seperti apa kita siap mendukung,” ujar AKP Lalu di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (23/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180906-kecelakaan-truk_20180906_100858.jpg)