Pelantikan Presiden
Polisi Bekuk RUL di Menteng, Pria yang Diduga Danai Kelompok Perakit Bom Molotov
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk RUL, orang yang diduga mendanai pembuatan molotov untuk mengagalkan aksi pelantikan Presiden.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk RUL, orang yang diduga mendanai pembuatan molotov untuk mengagalkan aksi pelantikan Presiden dan Wakul Presiden di DPR pada 20 Oktober 2019 lalu.
RUL ditangkap di depan Masjid Sunda Kelapa di Jalan Taman Sunda Kelapa, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 01.30.
Dari tangannya disita sebuah senjata tajam berupa badik warna hitam, yang disimpan di dashboard mobilnya.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (23/10/2019).
"Ia diduga orang yang mendanai pembuatan bom molotov untuk mengagalkan aksi pelantikan Presiden di DPR, Minggu 20 Okotober 2019. Yang bersangkutan kita amankan dari depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, dinihari tadi," kata Suyudi, Rabu (23/10/2019).
• BREAKING NEWS: Inilah Susunan Kabinet Indonesia Maju, Jenderal Tito Karnavian Jadi Mendagri
• SOSOK RAJA MSWATI III Datang ke Pelantikan Presiden, Punya 15 Istri dan 23 Anak, Satu Istrinya Tewas
• BUPATI Tetty Paruntu Bongkar Aktor Utama hingga Dirinya Datang ke Istana: Tunjukkan Bukti Lewat WA
• Baju Gibran Ditarik Paspampres di Depan Jokowi Saat Pelantikan Presiden, Begini Kisah Selengkapnya
Setelah ditangkap, kata Suyudi, polisi menggeledah RUL, termasuk menggeledah mobilnya.
"Dari penggeledahan di mobilnya didapatkan barang bukti satu bilah badik warna hitam. Pengakuannya, badik dipakai untuk jaga diri," kata Suyudi.
Sampai Rabu siang, kata Suyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Sebab sejak awal, kata Suyudi, pihaknya mengintai RUL karena ia diduga adalah orang yang mendanai kelompok dosen IPB non aktif Abdul Basith untuk membuat molotov.
Sebelumnya 21 tersangka jaringan kelompok Abdul Basith ini sudah berhasail dibekuk polisi.
• Presiden Jokowi Kenalkan 38 Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Muka Baru
Perencanaan pembuatan molotov dan bom rakitan kelompok ini yang terbagi dua, dilakukan di rumah Mayjen (Purn TNI) Soenarko di Ciputat, 20 September 2019.
Suyudi mengatakan untuk sementara terhadap RUL dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki senjata tajam tanpa ijin.
Di mana ancaman hukumannya adalah hingga diatas 5 tahun penjara. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gagalin-2110.jpg)