Pelayanan Publik
Hasil Menggiurkan Hanya Dua Jam Meraup Rp 80 Ribu Diduga Jadi Motivasi Pungutan Liar oleh Pak Ogah
Pungutan liar dan aksi tidak terpuji masih menghiasi sejumlah kawasan di DKI Jakarta pada pengemudi.
Pungutan liar, pemalakan dan pemerasan merupakan aksi tidak terpuji masih menghiasi sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
Meski sudah dilakukan sejumlah upaya penertiban.
Biasanya, aksi pemalakan dan pemerasan akan kembali terulang.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Tim Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pelaku pungutan liar atau yang biasa dikenal pak ogah, Selasa (22/10/2019) malam.
H (40) adalah salah satu pak ogah yang ditangkap Tim Elang Laut.
Ia ditangkap saat sedang melambai-lambaikan senter pengatur lalu lintas di persimpangan dekat Terminal Peti Kemas di Jalan Raya Pelabuhan.
Polisi langsung menggeledah H dan ditemukan uang recehan dan uang kertas total berkisar Rp 50.000.
Meski tertangkap, kepada wartawan, ia mengaku, tidak pernah memaksa sopir truk yang melintas untuk memberi uang kepadanya.
• Kecepatan Kendaraan di Jalan Transyogi Hanya Bisa Ditempuh 20-40 Km Per Jam
Ia hanya meminta uang-uang recehan dari para sopir truk tersebut.
"Per truk nggak mesti bayar, kadang dikasih Rp 500, Rp 1.000."
"Kalau enggak dikasih enggak diapa-apain," kata H.
Jumlah itu memang terdengar sedikit.
Namun, ketika ditanya berapa uang yang biasa ia dapatkan dari para sopir truk, ia menjawab, mencapai Rp 80.000 hanya dalam dua jam.
"Saya di sini dari jam 19.00 WIB sampai jam 21.00 WIB."