Artis
Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Kriss Hatta Terlihat Begitu Kecewa di Persidangan
Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019), hakim menolak seluruh eksepsi Kriss Hatta.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Eksepsi (nota keberatan) pemain sinetron Kriss Hatta (31) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kasus dugaan penganiayaan Anthony Hileenar ditolak majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019), hakim menolak seluruh eksepsi Kriss Hatta.
"Memutuskan, pertama, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa Krisdian Topo Kuhatta dan tim penasehat hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Siswanti, ketua majelis hakim.
Siswanti meminta ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya dan meminta Kriss Hatta membayar biaya perkara sampai akhir persidangan.
Ekspresi Kriss Hatta terlihat tidak senang sesaat setelah mendengar putusan sela yang dibacakan Siswanti.
Dahinya dikerutkan dan menatap tim penasehat hukum.
Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan ke Antony Hileenar di tempat hiburan malam Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kriss Hatta memukul wajah Antony Hillenaar setelah mengetahui Rachel Aliya, kekasihnya, diganggu pria yang juga dikenal sebagai pemain sinetron itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kriss-hatta-hf.jpg)