Jakarta
Dewan Pengupahan dan Pemprov DKI Kaji Usulan Serikat Pekerja Soal UMP DKI 2020
Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2020 mencapai Rp 4,6 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2020 mencapai Rp 4,6 juta.
Angka ini naik sekitar Rp 659.000 dibanding UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, angka itu terungkap saat Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja menggelar rapat pada Rabu (23/10/2019) pagi.
Dari pihak asosiasi (pengusaha) prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah.
“Kami pun mengacu pada pemerintah, sedangkan usulan (UMP) dari serikat pekerja itu berkisar di angka Rp 4,6 juta per bulan,” kata Andri Yansyah pada Rabu (23/10/2019).
• BREAKING NEWS: Inilah Susunan Kabinet Indonesia Maju, Jenderal Tito Karnavian Jadi Mendagri
• SOSOK RAJA MSWATI III Datang ke Pelantikan Presiden, Punya 15 Istri dan 23 Anak, Satu Istrinya Tewas
• BUPATI Tetty Paruntu Bongkar Aktor Utama hingga Dirinya Datang ke Istana: Tunjukkan Bukti Lewat WA
• Baju Gibran Ditarik Paspampres di Depan Jokowi Saat Pelantikan Presiden, Begini Kisah Selengkapnya
Meski demikian, kata Andri, angka yang diusulkan tersebut masih dikaji oleh Dewan Pengupahan termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa penetapan UMP/UMK di seluruh Indonesia harus diumumkan pada 1 November 2019 mendatang.
“Rapat tadi baru usulan saja dengan mengakomodir dari pihak asosiasi (pengusaha) dan serikat pekerja. Sedangkan kami mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Andri.
Menurut Andri, kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di wilayah setempat berkisar Rp 3,965 juta per bulan.
• Presiden Jokowi Kenalkan 38 Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Muka Baru
Komponen ini terungkap berdasarkan hasil survei lembaganya di 15 titik pasar dengan tiga gelombang pengecekan.
Seperti diberitakan, UMP DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020 mendatang.
Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
• TERUNGKAP, Pemilik Mobil Nissan Terra B 1 RI Dikenal Tetangga Seorang Pejabat
Surat Edaran itu berisi tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-dki.jpg)