Kelompok Penggagal Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Sempat Berniat Lepas 8 Monyet di DPR dan Istana
APARAT Polda Metro Jaya menciduk enam tersangka yang diduga ingin menggagalkan acara pelantikan Jokowi-Maruf Amin di Gedung DPR/MPR.

"Ada juga barang bukti ketapel plastik ekslusif 2 buah, dan tali karet ketapel di tangannya," ucap Argo Yuwono.
Dari penyelidikan dan barang bukti yang ada, kata Argo Yuwono, keenam tersangka dijerat tindak pidana turut serta dalam pengumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Atau, turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
• Datang ke Istana Pakai Kemeja Putih, Mahfud MD: Saya Dipanggil Presiden
Atau, tindak pidana membuat, menerima, berusaha memperoleh, menyediakan, meyembunyikan mengangkut, atau memasukkan bahan atau benda atau berkas perkakas yang diketahui.
Atau, diduga diperuntukkan membahayakan nyawa orang lain atau bahaya umum dalam permufakatan jahat.
Pasal yang dikenakan adalah 169 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 187 bis KUHP ayat 1, Pasal 187 KUHP.
"Yang ancamannya dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," jelas Argo Yuwono. (*)
Argo Yuwono
Polda Metro Jaya
pelantikan Jokowi-Maruf Amin
barang bukti
gedung DPR/MPR
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih
Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek Rabu 27 November 2019 |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek Selasa 26 November 2019 |
![]() |
---|
Sebanyak 90 WNA Tiongkok Diamankan Polda Metro, dari 6 Lokasi Terkait Penipuan Online |
![]() |
---|
Polda Metro Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pencurian Uang di ATM oleh Oknum Satpol PP DKI |
![]() |
---|
Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|