Jumat, 1 Mei 2026

Eggi Sudjana Dibekuk Lagi, Kali Ini Terkait Perakit Bom, Pengacara Bilang Pelaku Pernah Pijat Eggi

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah eggi. Dia pernah pijetin (Eggi).

Tayang:
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Eggi Sudjana 

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana kembali ditangkap.

Kali ini terkait kasus perakitan bom, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Eggi pada Minggu (20/10/2019) dini hari.

Padahal Eggi saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

"Iya benar Pak Eggi Sudjana ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Minggu.

Eggi Sudjana Tanya ke Jokowi Apakah Merasa Digulingkan? Kalau Tidak Ia Minta Kasusnya Dihentikan

Sampai Hari Ini Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Jaksa Atas Berkas Kasus Makar Eggi dan Lieus

Kontras Pertanyakan Penangguhan Penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana, Kalla Malah Bilang Tidak Makar

Asep mengungkapkan, saat ini Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.

Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Terjual 70 Persen, Apartment Tamansari Bintaro Mansion Siap Serah Terima Tahun 2020

Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Pada 12 Juli lalu, kuasa hukum Eggi, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.

Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

TANGGAPI Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi, Fadli Zon Serahkan Sepenuhnya Keputusan ke Prabowo

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.

Pengacara Membenarkan

Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan, tersangka kasus dugaan makar itu ditangkap guna diklarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

Alamsyah Hanafiah mengakui, kliennya sering berhubungan dengan tersangka perakit bom.

Kata Alamsyah, tersangka itu kerap berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi sering menjadi pelanggan jasa pijatnya.

INILAH 6 Kutipan Pidato Presiden Jokowi yang Menyinggung 1 Abad hingga Menteri

Eggi pun ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya guna diklarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya tersangka yang terjerat kasus perakitan bom itu.

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telpon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Bahkan, kata Alamsyah, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

"Orang itu (tersangka perakit bom) suka meminta uang (kepada Eggi), jadi setelah pijat, menginap (di rumah Eggi), terus minta uang," ujar Alamsyah.

Alamsyah pun membenarkan polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut dan menyita ponselnya. "Iya handphone Pak Eggi pun disita," katanya.

Ustadz Abdul Somad Mengungkap Ini Dia Makna Bela Agama Islam untuk Menjawab Pernyataan Moeldoko

Kendati demikian, Alamsyah mengaku tak mengetahui identitas tersangka perakitan bom tersebut.

"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom. Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Soenarko Jadi Tersangka 

Sebelumnya Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko juga kembali ditangkap.

Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith, dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Saat ini Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus.
Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).

Mobil Raffi Ahmad Terbakar, Begini Cara Mencegah Mesin Mobil Overheat

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

 "Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

 Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

HEBOH Bus Nyasar ke Hutan Tunggangan Wonogiri, Ada Wanita Cantik Misterius Duduk di Samping Sopir

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko juga sempat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.

Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom", Juga dengan judul "Eggi Sudjana Sering Jadi Pelanggan Jasa Pijat Tersangka Perakit Bom", Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved