Kasus Pencabulan
Seorang Anak Korban Pencabulan Alami Luka Parah di Bagian Vital dan Anus, Pelaku Kena Pasal Berlapis
Seorang pria berinisial DA (42) mencabuli 4 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
JATINEGARA, WARTAKOTALIVE.COM -- Seorang pria berinisial DA (42) mencabuli 4 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tak hanya mencabuli, pelaku diduga kuat juga melukai para korban demi memuaskan hasrat seksualnya.
Saat menjalankan aksinya, DA kerap menyalurkan fantasi seksualnya kepada anal-anak.
Ia sering mengikat para korban dengan tali, menyumpal mulut, dan menggigit bagian dada para korbannya.
"Tangan anak saya diikat, mulutnya dilakban biar enggak teriak, sama bagian dadanya digigit sampai luka.
"Anak saya bilang yang temannya yang lain disiksa juga," kata ST (28) yang merupakan orang tua korban berinisial KA (8) saat melapor ke Mapolres Metro Jaktim, Jumat (18/10).
Hal itu diperkuat dengan cerita beserta luka-luka yang dialami para korban.
Dari keempat korban yakni KA, TA (9), M (7), dan MI, tindak kekerasan fisik paling parah dialami MI.
Anus beserta vaginanya mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dideritanya lantaran ditusuk-tusuk menggunakan batang kayu.
Meski tak mengetahui pasti bagaimana kondisi MI saat ini, ST mengatakan MI masih dirawat di rumah sakit.
"Dia sekarang sakit, memang lukanya paling parah di antara yang lain.
"Semua korban sudah divisum di RS Polri Kramat Jati hasilnya memang jadi korban pencabulan dan kekerasan," ujarnya.
Hal serupa dituturkan oleh NN (33), ibu dua anak berinisial TA dan M yang juga jadi korban perbuatan cabul pelaku mengatakan luka fisik dan psikis yang diderita anak-anak hingga kini masih terasa.
"Kalau TA lebih parah, dadanya merah, bengkak juga. Tapi memang lebih parah MI, karena ditusuk menggunakan batang kayu. Sekarang anaknya masih sakit," tutur NA.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan DA memiliki konsekuensi hukum terpisah.
Menurutnya penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tak hanya wajib menjerat pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak, tapi juga KUHP menyangkut pasal kekerasan fisik dan seksual.
"Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual," kata Sirait. (abs)