Ponsel Harga Dua Puluhan Juta Ditukar Teh Kotak, Kurir Ekspedisi Dibekuk Polisi
APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan dan penggelapan iPhone 11 Pro Max 256GB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Mereka meminta kepolisian menyelidiki siapa pelaku yang menukar ponsel seharga puluhan juta itu dengan teh kotak.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa ponsel tersebut sudah berada dalam penguasaan orang lain atas nama Saudari Diah."
"Dan ketika ditelusuri ke belakang, ternyata yang melakukan tindakan menukar ponsel dengan teh Sosro kemasan kotak adalah Saudara LUK yang merupakan kurir perusahaan ekspedisi," beber Suyudi.
• Terduga Teroris di Bekasi Kerap Jual Ikan Hias Sampai Tengah Malam, Pembelinya Jarang
Karena itu, pihaknya langsung membekuk LUK pada Selasa15 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00
"LUK ini tugasnya mengambil paket barang di Bandara Soetta, dan selanjutnya dibawa ke tempat penyimpanan paket barang di wilayah Veteran, Tanah kusir, Jakarta Selatan," terangnya.
Namun saat di perjalanan, lanjut Suyudi, LUK membongkar salah satu paket barang yang berisi HP IPhone 11 Pro Max 256 GB, dan ditukar dengan sebuah teh Sosro kemasan kotak.
• INI Dia Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Maruf Amin Tampil Beda
"Selanjutnya HP tersebut dijual kepada KOS, dan dari KOS hendak dijual kepada RIZ."
"Tapi karena RIZ tidak memiliki uang, selanjutnya dia menawarkan kepada PRI, dan PRI menyetujuinya dengan harga Rp 20.500.000," papar Suyudi.
Lalu, PRI meminta rekannya, KEM, untuk memosting HP tersebut ke media sosial untuk dijual seharga Rp 22,5 juta.
• Ini Alasan Polisi Lakukan Diskresi Tak Keluarkan Izin Demonstrasi Jelang Pelantikan Presiden
"Dan dari postingan itu, HP berhasil dijual ke Saudari Diah dengan harga Rp 22,5 Juta," ucap Suyudi.
Dari kronologi perjalanan HP tersebut hingga bisa dibeli Diah, kata Suyudi, akhirnya pihaknya membekuk empat pelaku lain selain LUK, yang terlibat dalam dugaan pencurian dan penggelapan ini.
Mereka adalah KOS, RIZ, PRI, dan KEM.
• Prabowo Bakal Jadi Menteri Pertahanan? Ali Mochtar Ngabalin: Amin, Insyaallah
Kelima pelaku, kata Suyudi, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan perbuatan jahat.
"Di mana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara," ujar Suyudi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/apple-iphone-11-pro-dan-apple-iphone-11-pro-max.jpg)