Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Sebut Staus Tersangkanya Tidak Sah
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."
• Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.
• Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing
Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," papar Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
• Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.
Namun, ia tidak menghadiri semua undangan permintaan keterangan tersebut.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.
• Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut peran Imam Nahrawi signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka
KPK tetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka
Imam Nahrawi tersangka
KPK
Imam Nahrawi ajukan praperadilan
PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK, Hukuman Asisten Pribadi Imam Nahrawi Ditambah Jadi 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Kecewa Keluarga Santri Tercoreng, Imam Nahrawi Pertimbangkan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Imam Nahrawi Bersumpah Sama Sekali Tidak Terima Dana Hibah KONI, KPK Segera Gelar Rapat |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut |
![]() |
---|