Penerbangan

Ada Retakan, 3 Pesawat Boeing 737 NG Garuda dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang, Sampai Kapan?

TIGA pesawat Boeing 737 NG milik Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dilarang terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Boeing
ILUSTRASI Maskapai Garuda Indonesia 

TIGA pesawat Boeing 737 NG milik Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dilarang terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini lantaran ada retakan di badan pesawat tersebut.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pesawat tersebut bisa saja beroperasi lagi.

Namun pemerintah, kata dia, akan menunggu rekomendasi Boeing.

Ini Perbedaan Xiaomi Redmi Note 8 dan Note 8 Pro plus Spesifikasi Lengkap dan Harganya di Indonesia

Selain Quad Camera 64 MP, Ini Deretan Klaim Xiaomi Sebagai yang Pertama via Redmi Note 8 Pro

Pramugari Garuda Indonesia Perkenalkan Tenun Flight Bermotif Floral Karya Desainer Muda

"Sampai kapan di grounded? Sampai nanti ada rekomendasi dari Boeing," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Bila Boeing memberikan rekomendasi Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air bisa operasi lagi, maka Kemenhub akan memberikan izin terbang.

Ia menuturkan, akibat dilarang terbangnya 3 pesawat tersebut, maskapai Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air mengalami kerugian.

"Ya pasti rugi kan. Tidak beroperasi pasti rugi," kata dia.

ILUSTRASI Maskapai Sriwijaya Air
ILUSTRASI Maskapai Sriwijaya Air (Istimewa)

Ada retakan

Sebelumnya, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan, terdapat crack di salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Selain itu, terdapat crack di dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.

Avirianto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.

Instruksi tersebut berupa B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak 11 Oktober 2019.

Lalu, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak 11 Oktober 2019.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3.500 FCN secara berulang. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampai Kapan 3 Pesawat Garuda dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang?"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved