Unjuk Rasa Mahasiswa
Tak Keluarkan Izin Demonstrasi, Kapolri Tak Ingin Tanggung Risiko Bangsa Indonesia Dicap Buruk
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian enggan mengambil risiko Indonesia dicap bangsa yang buruk oleh berbagai kalangan, khususnya di ranah internasional.

"Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul UU (9/1998) itu di Pasal 6 ada batasan-batasan atau restriction.
"Ada 5 yang tidak boleh. Satu, mengganggu ketertiban publik atau umum, kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain."
"Ketiga, harus sesuai aturan UU. Keempat, harus menggunakan etika dan moral, kelima harus menjaga satu kesatuan bangsa," paparnya.
• Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah
Jenderal bintang empat itu menyebut apabila lima batasan itu dilanggar, maka sesuai Pasal 15 unjuk rasa dapat dibubarkan.
Dan apabila dalam pembubaran terjadi perlawanan dari pengunjuk rasa, maka dapat dikenakan Pasal 211 hingga 218 KUHP.
"Misalnya dari petugas minta agar bubar, tiga kali diperingatkan tidak bubar itu sudah melanggar pasal 218 KUHP."
• Bocorkan Komposisi Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Ada yang Dipertahankan, yang Baru Banyak
"Meskipun ringan ancaman hukuman, tapi tetap itu ada proses hukumnya."
"Kalau pembubaran mengakibatkan korban dari petugas, itu nanti ada ancaman hukumannya lagi," terangnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang mahasiswa menggelar demonstrasi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
• Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sempat Puji Lili Pintauli Siregar Jadi Pimpinan KPK
Iqbal mengatakan, saat ini Polri menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi dari mahasiswa.
Menurut Iqbal, langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi aksi anarkis yang terjadi.
"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa berujung ke tindakan anarkis."
• BREAKING NEWS: Safari OTT KPK Berlanjut, Kali Ini Giliran Wali Kota Medan yang Diangkut
"Kan kita ada track record kemarin, oleh karena itu Polda Metro Jaya tidak menerima SPPT," terang Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Menurut Iqbal, sejauh ini pihaknya telah memberikan imbauan agar tidak ada mobilisasi massa.
Iqbal memastikan pihaknya tidak akan melarang aksi massa mahasiswa pada hari ini.
• Pakai Rompi Oranye, Supendi: Insyaallah Saya Berada di KPK, akan Banyak Perubahan di Indramayu
Namun, dirinya menegaskan jika terjadi aksi anarkis, pihaknya akan membubarkan demonstrasi tersebut.
"Kalau adik-adik mahasiswa yakin, bahwa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi mereka diadakan hari ini, kita tidak akan larang."
"Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," tegas Iqbal.
• Setelah di Indramayu, KPK Langsung Gelar OTT di Kalimantan Timur dan Jakarta, 8 Orang Diciduk
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan jika ada pihak yang ingin berdemonstrasi, saat pelantikan dirinya bersama Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/10/2019).
Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian, agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demonstrasi saat pelantikan.
• Tak Cuma Berisi Paku, Baut, dan Gotri, Teroris Masa Kini Lengkapi Bom Rakitan dengan Racun
"Tidak ada (perintah melarang)," ucap Jokowi.
Ketika ditanya aksi demonstrasi saat pelantikan yang dilarang oleh kepolisian, Jokowi meminta awak media bertanya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tanyakan ke Kapolri," kata Jokowi.
• KSAD Jelaskan Alasan Anggota TNI AD Harus Dihukum Walaupun Istri yang Berbuat Salah
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri di samping Jokowi, menyebut pihaknya sangat berkepentingan agar acara berlangsung khidmat tanpa gangguan apa pun.
"Kami imbau kepada adik-adik mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar ikut menjaga kekhidmatan."
"Karena kesuksesan acara pelantikan Presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional, dan itu akan membantu perekonomian kita," cetusnya.
• JAD Rancang Aksi Bom Bunuh Diri di Jogja-Solo Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik, Pengantin Sudah Siap
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).
Hal itu disampaikan seusai rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun Polri.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober."
• Gerindra Bakal Masuk Pemerintahan Jokowi, PKB: Datang Belakangan Masa Duduknya di Depan?
"Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan."
"Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara. (Vincentius Jyestha)
unjuk rasa berujung kerusuhan
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
unjuk rasa mahasiswa
Tagar Bebaskan Luthfi Merajai Trending Topic Disuarakan Warganet dan Alasan Proses Hukum Terungkap |
![]() |
---|
Peluru Tajam Pembunuh Mahasiswa dan Lukai Ibu Hamil Sebenarnya Diniatkan Sebagai Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Brigadir AM Tersangka Tunggal Penembak Randi dan Ibu Hamil, Lalu Siapa Pembunuh Yusuf Kardawi? |
![]() |
---|
Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya |
![]() |
---|
Sejumlah Fakta Penanganan Perbedaan Pendapat Era Menko Mahfud MD Lebih Humanis Dibanding Era Wiranto |
![]() |
---|