Sabtu, 2 Mei 2026

Pemegang Hak Siar Berhak Gugat TV Berlangganan yang Menyiarkan Tanpa Hak Siar

Pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA (free to air).

Tayang:

WARTA KOTA, PALMERAH--- Pengamat telematika, Roy Suryo, menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA (free to air).

"Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," kata Roy baru-baru ini.

Dia mencontohkan, siaran sepak bola biasanya tidak akan disiarkan oleh TV yang tidak memiliki hak siar.

Jadi, bila ada siaran live sepak bola di stasiun televisi, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, maka TV berlangganan yang tidak memiliki hak siar tidak menayangkan siaran itu.

Sisi Lain Rumah Tangga Orang Terkaya di Dunia, Warren Buffet Dijodohkan oleh Istri Pertamanya

Bahkan, jika TV tersebut satu grup, misalnya RCTI memiliki hak siar sepak bola, tetapi TV berlangganan MNC, yaitu MNC Vision tidak punya hak siar, maka MNC Vision juga tidak boleh menyiarkan tayangan itu.

"MNC Vision juga tidak menyiarkan kok, diganti siaran lain," kata Roy.

Bukan hanya siaran sepak bola, Roy menegaskan, hak siar tersebut juga melekat pada program-program lainnya dalam tayangan sehari penuh, seperti sinetron, reality show atau acara-acara lainnya.

"Itu hak dari TV-TV pemilik hak siar tersebut untuk melakukan complain ke Ninmedia, misalnya," ungkapnya.

Yahoo Menutup Yahoo Groups Bulan Ini, Postingan Akan Dihapus Semuanya: Ini Saran Yahoo

Bila komplain itu tidak diindahkan, maka pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.

Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.

"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," katanya.

Sultan Mah Kalah, Daftar Belanja Miliader Dunia: Mulai dari Mobil Hingga Jet Tempur MiG-29

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved