Unjuk Rasa Mahasiswa
5 Polisi Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari Mulai Disidangkan, Saksi Mahasiswa Menolak Hadir
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel
Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).
Fakta itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali.
Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Kamis.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa,
Sehingga diduga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
• Edriansyah Rendy, Anak Wali Kota Medan yang Juga Anggota DPRD Kini Jadi Buruan Wartawan
• Belum Mengerti Istilah Kopi? Simak Penjelasan ini Sebelum Pesan di Kafe
• BERITA FOTO: Beginilah Penampakan Vandalisme yang Rusak Keindahan Jakarta
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api,
tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Hendro.
Namun, untuk mengetahui kepemilikan proyektil, maka tim investigasi dari Bareskrim Mabes masih melakukan penyelidikan.
Diketahui hasil uji balistik yang sedang dilakukan di antara dua negara yakni Belanda atau Australia.
• Mengaku Marketing Bank, Pria Ini Tipu Seorang Pengusaha Hingga Rp 87 Juta, Diawali dari SMS Blast
"Dari Reskrim melakukan penyidikan, berdasarkan analisa ilmiah sesuai fakta scientific crime investigation.
Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," ujar dia.
Saksi Mahasiswa Tolak Hadir
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Ari Koerniawan menjelaskan, sidang disiplin berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima saksi dari internal kepolisian.
Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena dari pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.
• Sultan Mah Kalah, Daftar Belanja Miliader Dunia: Mulai dari Mobil Hingga Jet Tempur MiG-29
"Saksi eksternal sampai sekarang ini dari pihak mahasiswa.
Kemarin kita minta tidak ada yang mau hadiri.
Tapi kalau misalnya mau menjadi saksi silahkan saja," ujar Agoeng.
Ia menambahkan, lima polisi menjalani sidang disiplin yang berkaitan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Hari ini lima, satunya besok karena beda atasan berhak menghukum (ankum) nya.
Lima anggota ini sudah dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma).
DK Ankumnya di Biro Ops. Kasusnya sama, hanya persidangan dari atasannya berbeda," ujar dia.
• Terduga Teroris di Bekasi Kerap Jual Ikan Hias Sampai Tengah Malam, Pembelinya Jarang
Sidang hari ini merupakan sidang perdana.
Sidang akan dilakukan lebih dari satu kali atau tergantung perkembangan di dalam persidangan.
"Berapa kali nanti tergantung di persidangan tersebut. Apakah nanti berkembang, atau dirasa pimpinan tidak cukup, dua sampai tiga kali bisa," ujar Agoeng.
Saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal. Salah satunya tewas diterjang peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru.
• Ini Ruas Jalan di Sekitar DPR yang Ditutup Polisi Antisipasi Demo
Seperti diketahui, sidang kasus penembakan mahasiswa di Kendari mulai digelar hari ini.
Sidang perdana menghadirkan lima anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Intel di polres dan Polda Sultra.
Kelima polisi tersebut pangkat bintara dengan inisial GM, MI, MA, H dan E.
Sementara satu orang perwira inisial DK akan menjalani persidangan besok, Jumat (18/10/2019).
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan karena yang berbeda kesatuan sehingga tidak disatukan proses sidangnya.
“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma.
• Tantangan Sektor Transportasi Semakin Berat, Biaya Logistik di Indonesia Paling Mahal di Asia
Sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” ujar Agoeng di lokasi, Kamis.
“Telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” ujar dia.
Jamin Keamanan Saksi
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan dibebaskan tugaskan.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin.
• Fitur Deteksi Jantung dan Tekanan Darah Galaxy Watch Active 2 Masih Lumpuh, Ini Alasan Samsung
Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari.
Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, 3 Polisi Lepasakan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari", Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati