Tip Otomotif

Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan. Ada berapa warna TNKB yang berlaku?

Editor: Fred Mahatma TIS
LINE Today
ILUSTRASI Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna merah tulisan putih (kendaraan pemerintah) dan warna hitam tulisan putih (kendaraan pribadi) 

PELAT nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.

Berdasarkan peruntukannya, ternyata pelat nomor memiliki fungsi berbeda-beda.

Sebagaimana tertulis di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, kendaraan bermotor dikelompokkan atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Bahaya Pakai Jas Hujan Ponco saat Naik Motor, Bisa Nyangkut di Setang Pengendara Lain dan Gir Rantai

Ingin Menerjang Genangan Air di Musim Hujan, Ingat Batas Aman Mobil Anda

Awas, Busi Palsu Beredar via Toko Online, Mirip dengan Aslinya

Lebih detail, pada aturan Perkapolri 5/2012 disebutkan setidaknya ada lima warna pelat nomor kendaraan.

1. TNKB perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini bisa digunakan sebagai sewa.

2. TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan khusus untuk kendaraan umum.

3. TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

4. TNKB berwarna dasar putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.

Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.

5. Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau, tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

"Bagi pengguna kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan aturan dan identitas atau memalsukannya, akan dikenakan hukuman sesuai aturan yakni denda paling banyak Rp 500.000," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved