Kamis, 14 Mei 2026

Aparatur Negara

Pemkot Tangsel Akan Kaji Ulang Perwal Jam Operasional Truk Tonase Besar

Hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar dan kendaraan pribadi di wilayah Tangerang Selatan.

Tayang:
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Wartakotalive/Andika Panduwinata
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengkaji ulang Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar dan kendaraan pribadi di wilayah Tangerang Selatan.

Insiden terbaru terjadi antara truk tanah yang melindas pengendara sepeda motor di Jalan Graha Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019).

VIDEO: Sopir Bus Damri Dicecar Polisi pada Tabrakan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol JORR

"Nanti kita lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kita lakukan. Kita sudah minta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan kajian, bukan di Graha saja, di daerah lain juga," kata Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2012, jam operasional truk bertonase besar yang lewat hanya diperuntukan untuk ruas jalan di Jalan Raya Serpong atau Jalan Pahlawan Seribu yang menjadi batas Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor.

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi jam 9 (malam) sampai 5 (pagi), kalau koridor lain saya lupa diatur apa tidak, kalau di Graha di luar koridor itu," ujar Benyamin.

VIDEO: Tabrakan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol JORR Joglo

Dalam Perwal itu juga tertulis bahwa Pengaturan waktu operasi angkutan barang untuk ruas jalan tertentu.

Jalan Raya Bhayangkara, Jalan Raya Soetopo,Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Surya Kencana,Jalan Raya Setia Budi, Jalan RE. Martadinata, Jalan Moh Toha, Jalan Raya Pondok Cabe dan Jalan Ir H Djuanda akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.

Sebelum kecelakaan di Jalan Graha Raya, truk tanah juga pernah menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Jumat (6/9/2019) lalu.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved