Libatkan Tim Seleksi Independen Agar Para Calon Kades di Kabupaten Tangerang Miliki Kompetensi
Menurutnya tahapan penyeleksian tersebut sesuai amanat dari Permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa.
Menanggapi tuntutan warga Rawa Rengas yang memprotes dibentuknya tim seleksi independen calon kepala desa (Kades), Desyanti selaku Kasubag Rancangan Perundang-undangan (RPP) Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, mengklaim pelaksanaan Pilkades Kabupaten Tangerang secara serentak di 153 desa telah sesuai aturan yang ada.
Seperti Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pemilihan antar waktu serta pemberhentian Kepala Desa.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri. Aturan yang menyebutkan bahwa penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu sesuai Permendagri,” ujar Desyanti ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di Ruang Coffe Morning Setda Kabupaten Tangerang, Senin (14/10/2019).
Menurutnya tahapan penyeleksian tersebut sesuai amanat dari Permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa.
“Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat. Karena Pemkab Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada,” ucapnya.
Adiyat Nuryasin selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menambahkan terkait jumlah calon Kades itu dibatasi oleh aturan bukan semata-mata keinginan pihaknya. Dan yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon Kades.
“Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten di bidangnya. Karena kami menginginkan para calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ketiga yakni ICD dalam pelaksanaan tes bagi calon Kades,” kata Adiyat.
Adiyat menyebut lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada bakal calon. Dan lembaga itu di secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak digunakan jasanya.
“Mereka tercatat di akta notaris, Kesbangpol dan ICD itu di dalamnya sangat berkompetensi dalam pemerintahan. Mereka alumni IPDN dan sangat berkompeten dalam menggodok pimpinan di Indonesia,” ungkapnya.
Protes ke DPRD
Dibentuknya tim seleksi independen calon kepala desa (kades) dari Institute for Community Development (ICD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menuai reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Tangerang.
Senin (14/10/2019), rombongan warga dari Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menggereduk dan berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Mereka memprotes aturan pembentukan tim seleksi independen dari ICD yang dinilai cacat hukum dan belakangan ini menjadi polemik.
Demontrasi ini dipimpin langsung oleh Dulamin Zigo selaku koordinator aksi. Ia pun bersuara lantang menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ini.
“ICD ini tim independen tertentu yang dibuat orang tertentu untuk menzolimi warga. Kami ingin ketemu langsung anggota DPRD tanpa diwakili,” ujar Zigo kepada Wartakotalive.com.
Dirinya berharap agar para anggota dewan yang terhormat menemui pengunjuk rasa. “Karena kami ingin mendapatkan penyelesaian terkait hal ini,” ucapnya.
Dikatakan Dulamin, pihaknya menganggap ada ketidakadilan dalam mengambil keputusan tersebut. Mereka menilai pembentukan ICD hanya membuang-buang anggaran saja.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menghapuskan adanya tes bakal calon dan menunda tahapan - tahapan Pilkades hingga persoalan ini selesai,” kata Zigo.
PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi |
![]() |
---|
Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan |
![]() |
---|
Elsa Panik Nino Lapor Polisi, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Senin 19 April 2021 |
![]() |
---|
Viral Video Detik-detik Anggota Brimob Tewas dan Prajurit TNI Kritis Dikeroyok di Kebayoran Baru |
![]() |
---|
Epidemiolog UI: Orang Sudah Lupa dengan Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Alami Gelombang Ketiga |
![]() |
---|