Perjudian
Kasus Perjudian di Jakarta Utara, Pengamat: Polisi Perlu Ungkar Akarnya Masalahnya
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon Runturambi mengatakan, polisi juga pelru mengungkap akar permasalahan dari merajalela kasus judi.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Aparat kepolisian menggerebek dua kasino di kawasan Jakarta Utara dalam beberapa waktu terakhir ini.
Penggerebakan dilakukan di Apartemen Robinson Lantai 29, Penjaringan, dan di ruko yang ada di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon Runturambi mengatakan, aparat jangan hanya sekadar basa-basi dalam mengungkap kasus tersebut.
• VIDEO : LAGI, Polisi Gerebek Tempat Perjudian
• Satpam Ruko Kelapa Gading Kaget Terdapat Tempat Perjudian Mewah, Sebelumnya Tempat Rekreasi Keluarga
• Usai Penggeledahan Apartemen Robinson, Polda Metro Jaya Segel Lokasi Bandar Judi di Kelapa Gading
"Saya yakin itu laporan sudah beberapa kali, tapi kemudian yang ditindaklanjuti itu baru yang ditangkap kemarin,” ujar Josias saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).
Menurut Josias, selain menangkap pemain dan bandar, seharusnya polisi juga mengungkap akar permasalahan dari merajalela kasus judi.
“Tentu bukan hanya pemain dan bandarnya, akar dari kasus perjudian ini tentu juga patut diberantas semuanya,” jelas dia.
• VIDEO: 91 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi di Kasino Apartemen Robinson
• UPDATE Jemaat Gereja Cerita Detik-detik Seorang Penjudi Jatuh dari Lantai 29 Apartemen
• Kepolisian Ungkap Sosok Pria Tewas Dipastikan karena Melompat setelah Ketakutan Saat Judi Digerebek
Josias juga menambahkan, sangat menunggu bagaimana tindak lanjut dari aparat dan pemerintah menghadapi kasus tersebut.
“Jangan sampai tindak kriminal yang sudah terjadi justru berkembang menjadi kasus yang terorganisir melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri,” tuturnya.
Polisi telah mengungkap dua kasino mewah yang berada di wilayah Jakarta Utara, dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 6 di antaranya masih buron.
Para tersangka ini dijerat pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-tetapkan-91-orang-tersangka-kasus-judi-di-apartemen-robinson081.jpg)