Depok
Cekcok, Sopir Angkot Tewas dengan Luka Tusukan di Dada Kiri
Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di dada kiri di area Palsigunung, RT 006/003, Tugu, Cimanggis, Depok, Senin (7/10/2019)
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di dada kiri di area Palsigunung, RT 006/003, Tugu, Cimanggis, Depok, Senin (7/10/2019) pukul 03.30.
"Benar, ada pria tewas, setelah kami cek identitasnya, korban diketahui bernama Jimi Wijaya (32)," kata Kapolsek Cimanggis, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Bagus mengatakan, dari KTP nya, korban tercatat sebagai warga Kalideres, RT 003/001, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari keterangan yang didapat kepolisian, korban berprofesi sebagai sopir angkot 112, Jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Saat kejadian, Muhammad Fajar yang merupakan saksi mengaku sedang di dalam rumah dan mendengar ada cekcok mulut antara korban dengan temannya.
• KONDISI Terkini Irish Bella dan Ammar Zoni setelah Janin Kembar Meninggal disampaikan Orang Dekatnya
• DOKTER Tompi Peringatkan Hotman Paris untuk Tidak Langsung Share Video: Minta Pendapat Ahli Dulu
• Janin Bayi Kembar Irish Bella Meninggal Dunia, Ammar Zoni Sendiri yang Menguburnya Penuh Tangis Haru
Namun setelah tidak lagi terdengar cekcok, Fajar keluar dan bermaksud ingin melihat, akan tetapi setelah melihat Fajar kaget ketika melihat korban sudah tak bernyawa.
"Pas saya mau belanja ke pasar, saya lihat korban sudah tergeletak bersimbah darah, lalu saya lapor ke keamanan pasar," kata Fajar di Tempat Kejadian Perkara.
Bagus mengatakan, begitu mendapat laporan warga terkait ditemukanny mayat, pihaknya langsung bergegas mendatangi TKP dan menerjunkan Tim Inafis.
Melihat dari luka di tubuh, Jimi diduga menjadi korban pembunuhan. Guna mengetahui lebih detil penyebab kematian, korban dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
• Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 10 Persen dengan Cara Ini
"Kami masih melakukan olah TKP untuk menelusuri pelaku karena diduga ini korban pembunuhan," kata Bagus.
Bagus mengatakan, kejadian tersebut merupakan tindakan penganiayaan hingga terjadi pembunuhan yang pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.