Pencabulan
Berlagak Jadi Dukun, Pria Asal Tangerang Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur
Seorang pria asal Kampung Gebang, Priuk, Kota Tangerang diamankan kepolisian akibat laporan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Seorang pria asal Kampung Gebang Priuk, Kota Tangerang diamankan kepolisian akibat laporan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku melakukan pencabulan di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pria bernama Muhammad Nur (41) itu mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan guna-guna.
"Modusnya pura-pura jadi dukun dan dapat mengobati anak korban yang kena guna-guna.
"Namun saat mengobati malah melakukan pelecehan atau pencabulan," kata Rachim dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Hal itu terungkap dari laporan warga Bandung yang kedua anak perempuannya menjadi korban pelecehan dari dukun palsu itu.
Pelapor juga membawa LP dari Polres Bandung untuk dijadikan dasar penangkapan Nur di Kota Tangerang.
"Pelapor memohon bantuan dan pertolongan untuk melakukan penangkapan terhadap M Nur," jelas Rachim.
Nur pun kini sudah diamankan ketika sedang membawa sepeda motor di sekitar kediamannya pada Minggu 6 Oktober 2019.
Nur dijerat Pasal 286 akibat perbuatannya menyetubuhi perempuan yang sedang dalam keadaan tidak berdaya.
pencabulan
pria asal Kampung Gebang Priuk
Kota Tangerang
diamankan kepolisian akibat laporan pencabulan ana
di bawah umur
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|