Kasus Narkoba
Begini Cara Menantu Elvy Sukaesih Sembunyikan Sabu Saat Ditangkap Polisi
Menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah atau Muhammad Bin Anis ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (5/10/2019) dinihari.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Menantu Elvy Sukaesih Simpan Sabu Di Jam Tangan
Menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah atau Muhammad Bin Anis ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (5/10/2019) dinihari.
Suami Dhawiyah tersebut kembali kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sebelumnya ia juga pernah ditangkap atas kasus serupa Februari 2018 silam.
• Menantu Elvy Sukaesih Ditangkap Polisi yang Tahun Lalu Menangkapnya, Suasana Rumah Sepi
Muhammad Basurrah dibekuk bersama rekannya Mochamad Syafik di kediaman Elvy di Jalan Usaha, RT 1/ RW 5, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam penggeledahan terhadap keduanya disita 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,66 gram dan 0,41 gram.
"Dari MB, barang bukti sabu di plastik klip sebanyak 0,66 gram, disembunyikan atau diselipkan di jam tangan warna hitam yang dikenakannya. Jadi sabu diselipkan antara jam yang dipakai dan tangan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
• Dipindah ke Ruang Tahanan, Dhawiyah Tertunduk Malu
Sementara dari tangan Mochamad Syafik, kata Argo disita sabu sebanyak 0,41 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
"Dari hasil interogasi terhadap MB, diketahui ia.membeli shabu tersebut dari seorang yang bernama JF sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,3 Juta," kata Argo.
Kemudian katanya sabu mereka konsumsi sebagian.
Argo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dimana di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
"Tim masih mengejar pemasok sabu ke mereka," kata Argo.
Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman maksimalnya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/muhammad-jn.jpg)