Berita Video
VIDEO: Polisi Tetapkan 380 Tersangka Perusuh Saat Demo 30 September di DPR
"Dari 380 tersangka itu, ada 179 orang yang kita tahan di Polda Metro dan polres jajaran. Untuk 179 tersangka yang ditahan itu, ada dua pelajar
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan saat ini pihaknya telah menetapkan 380 tersangka dari 1.365 orang yang diamankan, dalam demonstrasi yang berujung rusuh di sekitar gedung DPR, 30 September 2019 lalu.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal diantaranya UU Darurat karena memiliki senjata tajam dan molotov, Pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan dan pembakaran serta Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
"Dari 380 tersangka itu, ada 179 orang yang kita tahan di Polda Metro dan polres jajaran. Untuk 179 tersangka yang ditahan itu, ada dua pelajar asal Jakarta karena membawa sajam dan dijerat undang-undang darurat, serta dua mahasiswa juga yang ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pembakaran dan perusakan pospol bersama-sama," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.(3/10/2019).
Argo menjelaskan dalam demonstrasi rusuh 30 Sepember itu, Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya mengamankan sebanyak 1.365 orang yang diduga perusuh.
"Kemudian mereka kita pilah-pilah. Di sana ada mahasiswa ada pelajar dan ada orang sipil juga. Dari 1.365 orang yang kita amankan, sebayak 611 orang adalah pelajar, 126 orang adalah mahasiswa dan 628 orang adalah masyarakat sipil," katanya.
Selain dipilih statusnya, kata Argo dari hasil pemeriksaan dan pendalaman pihaknya akhirnya menetapkan 380 tersangka. "Dan yang kita tahan 179 tersangka. Sementara lainya tidak," kata Argo.
Saat ini kata Argo dari penyidik di Polda atau polres, tengah menyelesaikan berkas kasus para tersangka baik yang ditahan atau tidak.
"Para tersangka ini beberapa dari Jakarta sebagian dari luar Jakarta. Pelaku yang dari luar Jakarta diantaraya berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat dan lainnya," kata dia.(bum)