Kependudukan
Pemkot Depok Berlakukan Wajib Pembuatan Kartu Identitas Anak, Ini Keuntungannya
"Kami adakan Gebyar Pembuatan KIA, kemarin itu di Kecamatan Sukmajaya dan akan ada lagi di kecamatan-kecamatan lainnya,"
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor:
Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan kewajiban pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kebijakan itu penting guna memastikan setiap anak mendapatkan hak-hak sipil, serta memudahkan pengecekan data.
Langkah itu akan dimulai dari pembuatan KIA bagi para pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, orangtua siswa diminta untuk mengurus pembuatan KIA bagi anak-anaknya.
• DEPOK Jadi Wilayah Pertama Diguyur Hujan saat Jabodetabek Memasuki Musim Hujan
• Anggaran Pilkada Depok 2020 Resmi Disetujui, Namun Dipangkas Rp 14 Miliar
Dinas Pendidikan Kota Depok bekerja sama dengan Kependudukan Kota Depok terkait pembuatan KIA bagi para siswa itu.
"Karena nantinya nomor induk siswa akan diganti jadi nomor induk kependudukan dan datanya pun langsung masuk ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan)," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/10/2019).
Thamrin mengatakan, pihaknya telah melakulan sosialisasi terkait pentingnya KIA untuk pendidikan sejak satu tahun lalu.
Meski tahun ini belum diterapkan wajib, namun Thamrin mengaku pihaknya akan melihat perkembangan ke depan apakah perlu di wajibkan sebagai syarat daftar masuk sekolah.
• Jika Terbukti Bersalah, PDI-P Siap Coret Pelawak Qomar Dari Daftar Bakal Calon Wali Kota Depok 2020
• Tak Paham UU Pers, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Minta Maaf Sudah Intimidasi Wartawan
Thamrin mengatakan, nantinya pihak Disdik akan melakukan rapat dengan sejumlah pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Dukcapil, dan elemen lainnya.
"Jika memang diharuskan maka akan kami wajibkan, kalau tahun ajaran ini sudah mulai menggunakan KIA namun bagi mereka yang memang sudah punya saja," tutur Thamrin.
Kewajiban ini juga nantinya dikatakan Thamrin berpengaruh pada penilaian terhadap sekolah-sekolah di Kota Depok sebagai Sekolah Ramah Anak.
"Kami pun sudah jemput bola dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah untuk mengimbau orang tua siswa terkait pentingnya KIA," kata Thamrin.
• Sejumlah Sekolah di Depok Tak Segan Keluarkan Siswanya yang Ikut Demo ke DPR
• Pembuat dan Pengelola Grup WA Pelajar Tak Ikut Unjuk Rasa Ricuh di DPR, Polisi Bantah Terlibat
Thamrin mengatakan, KIA diperuntukan bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari.
"Sama dengan KTP, KIA berfungsi untuk memberikan identitas pada anak yang datanya akan tercatat di Dinas Kependudukan," ujar Thamrin.