Kebijakan Publik
DKI Tidak Mengirim Pengganti Anies Baswedan di Forum C40 Summit yang Dilangsungkan di Denmark
Alasannya, DKI tidak memiliki waktu yang cukup untuk memroses ulang administrasi perizinan kepada Kementerian Dalam Negeri dan visa.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengirim utusan sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara Forum Perubahan Iklim C40 Mayors Summit di Kota Copenhagen, Denmark pada Senin (7/10/2010) mendatang.
Alasannya, DKI tidak memiliki waktu yang cukup untuk memroses ulang administrasi perizinan kepada Kementerian Dalam Negeri ataupun mengurus visa bagi orang yang akan mewakili gubernur.
“Nggak (mengirim orang sebagai perwakilan gubernur) karena nggak keburu juga untuk proses waktunya,” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, saat dihubungi pada Kamis (3/10/2019).
Mawardi mengatakan, Gubernur Anies sempat memberikan keterangan kepada Biro KDH dan KLN DKI Jakarta, terkait pembatalannya pergi ke negara Denmark.
• Terungkap Pelaku Rencana Pembunuhan Mengenal Istri Lewat Pelatihan dan Jatuh Cinta ke Istri Korban
Anies Baswedan beralasan, situasi dan kondisi Jakarta yang belum stabil pasca demontrasi berujung ricuh membuatnya harus tetap berada di Ibu Kota.
“Nggak bisa mendadak ganti orang karena harus mengurus visa, apalagi acaranya dimulai hari Selasa (8/10/2019),” ujar Mawardi.
Meski demikian, Mawardi belum mendapat petunjuk selanjutnya dari Gubernur DKI Jakarta terkait pengganti Anies ke Denmark. Kata dia, sebetulnya posisi kepala daerah dibutuhkan pada forum itu, karena mereka akan memaparkan program yang dilakukan di daerahnya masing-masing terkait lingkungan hidup.
“Di sana memang harus menyampaikan presentasi dari Pemprov DKI Jakarta sudah sejauhmana dengan penanganan C40 di wilayahnya,” jelasnya.
• Megawati Soekarnoputri Buang Muka dan Menolak Bersalaman dengan Surya Paloh dan AHY Diduga Disengaja
Sejauh ini, kata dia, Biro KDH dan KLN DKI telah mempersiapkan administrasi untuk kepergian Anies ke Denmark, seperti visa, izin dari Kemendagri, hingga paspor.
“Proses administrasi perjalanan dinas beliau sudah siap semua, kecuali bahan presentasi itu ada pada timnya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Anies membatalkan kepergiannya ke Denmark untuk menghadiri forum C40 yang membahas mengenai lingkungan hidup.
Alasannya, Anies mempertimbangkan ketegangan situasi DKI Jakarta dengan maraknya demonstrasi yang berujung ricuh.
• Megawati Tolak Menyalami Surya Paloh dan Agus Yudhoyono Saat Pelantikan Puan Maharani Jadi Ketua DPR
Sementara itu, pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta memajukan jadwal penyerahan nama pimpinan DPRD DKI kepada lima fraksi yang memperoleh hak mengisi kursi tersebut.
Batas penyerahan nama yang awalnya jatuh pada Jumat (4/10/2019), kini, maju sehari menjadi Kamis (3/10/2019).
“Iya jadi hari Kamis (3/10/2019) dan rapatnya nanti hanya pengumuman nama-nama calon pimpinan definitif saja,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan pada Senin (30/9/2019).
Pantas mengatakan, jadwal itu dimajukan sehari untuk mengejar agenda Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum bertolak dinas ke luar negeri pada Senin (7/10/2019) mendatang.
Berdasarkan penghitungan Pimpinan Sementara DPRD DKI, bila nama pimpinan definitif diserahkan pada Jumat (4/10/2019), dikhawatirkan dokumen tersebut tertahan di Pemprov DKI.
• Di Mata Tetangga Ali Udin Bukan Dikenal sebagai Ustadz Meski Banyak Orang Datang ke Rumahnya
Anies tidak bisa meneken dokumen tersebut untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, karena berkas bakal diterima Pemprov pada Senin (7/10/2019).
Sementara, saat itu, Anies tengah melaksanakan dinas ke luar negeri.
“Nanti gubernur melanjutkan kepada Kemendagri untuk mendapatkan SKEP (Surat Keputusan),” katanya.
Pantas mencatat, baru tiga fraksi yang menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI, yakni PAN, PKS dan Gerindra. Sementara dua fraksi lagi yakni PDI Perjuangan dan Demokrat belum mengajukan nama calon pengisi pimpinan DPRD.
Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.
Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. “Kami harapkan teman-teman dari PDI Perjuangan dan Demokrat bisa segera menyerahkan namanya pada Kamis (3/10/2019),” jelasnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif menambahkan, pihaknya memajukan tenggat waktu penyerahan nama calon pimpinan untuk lima fraksi karena jadwalnya telah molor beberapa kali.
Kata dia, seharusnya mereka memberikan nama calon pengisi kursi pimpinan sebulan pasca dikukuhkan menjadi anggota DPRD 2019-2024 pada Senin (26/8/2019) lalu.
Dia memperkirakan, SKEP akan dikeluarkan Kemendagri sekitar empat hari pasca dokumen diterimanya pada Senin (7/10/2019).
• Polda Metro Melakukan Koordinasi dengan Pomal Terkait dengan Penangkapan Purnawirawan TNI AL
Dengan demikian, pekan berikutnya pengukuhan lima pimpinan DPRD yang terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua akan digelar.
Pelantikan mereka juga mempertimbangkan kepulangan Gubernur Anies setelah bertugas di luar negeri. “Sebenarnya bisa saja surat permintaan SKEP ke Kemendagri ditandatangani oleh Plt Gubernur, tapi rasanya kurang terhormat saja, makanya kami majukan jadwalnya dengan harapan gubernur bisa neken pada Jumat (4/10/2019),” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Joni Simanjuntak meminta maaf atas keterlambatan ini. Dia berjanji akan mengupayakan penyerahan nama calon Ketua DPRD DKI Jakarta 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPRD DKI secepatnya.
“Kalau nanti malam (Senin, 30/9/2019) keluar, besoknya (Selasa, 1/10/2019) langsung kami serahkan,” kata Joni.
Senada diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiono.
Dia mengatakan, keterlambatan penyerahan nama calon pimpinan DPRD karena internal Partai Demokrat cukup dinamis.
“Kalau rekan-rekan DPRD sepakat mengukuhkan tiga pimpinan duluan, kami ikut (setuju),” ujar Mujiono.
Lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.
Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.