Tak Berizin dan Pengelolanya Ngemplang Pajak, Papan Reklame Raksasa di Jalan Raya Kemang Dibongkar
Penertiban papan reklame raksasa di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kembali dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
Penertiban papan reklame raksasa di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kembali dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa (1/10/2019) jelang tengah malam.
Papan reklame berukuran 16 x 8 meter dengan ketinggian hingga 40 meter itu berhasil ditebang petugas.
Proses pembongkaran papan reklame yang dihadiri langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk itu dimulai dengan apel petugas gabungan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sekira pukul 22.30 WIB.
Usai membubarkan diri, anggota Satpol PP kemudian meluncur ke titik lokasi yang berada persis di seberang KFC Kemang.
Bersamaan dengan datangnya portal crane berukuran besar, Jalan Kemang Raya dari arah Jalan Kemang Raya menuju Jalan Antasari Raya ataupun sebaliknya ditutup petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
Barisan mobil dinas menutup akses pengguna jalan, mulai dari Simpang Jalan Antasari Raya menuju Jalan Kemang Raya, begitu pula dengan Simpang Jalan Kemang Raya pada titik MC Donald hingga Simpang Jalan Kemang 1 yang merupakan lintasan satu arah.
Tidak menunggu lama, usai mengamankan lokasi dan mangunci rangka besi berukuran raksasa dengan menggunakan portal crane, juru bongkar Satpol PP Jakarta Selatan segera memotong satu per satu bagian rangka papan reklame dengan menggunakan las karbit.
Lembaran papan aluminium dan tulangan besi yang semula terlihat kokoh berdiri akhirnya mulai diturunkan.
Petugas pun melucuti lampu dan kabel hingga tiang papan reklame raksasa yang diketahui setinggi 40 meter dengan diameter sekitar satu meter.
"Proses pembongkaran papan reklame itu butuh waktu, setelah ditebang turun ke tanah itu harus dipotong-potong lagi sebelum dibawa ke atas truk, sehingga aman. Karena memang ukurannya yang besar," ungkapnya ditemui di sela-sela pembongkaran pada Selasa (2/10/2019) dini hari.
Pembongkaran papan reklame tersebut katanya sengaja dilakukan lantaran papan reklame tidak berizin dan mengemplang pajak.
Sementara, Surat Peringatan bertahap mulai dari Surat Peringatan pertama, kedua, ketiga hingga Surat Pembongkaran tidak diindahkan pemilik papan reklame, sehingga pembongkaran paksa harus dilakukan.
"Papan reklame ini nggak ada ijinnya, nggak bayar pajak juga. Karena ijinnya sudah mati, pajaknya juga nggak ada, pemilik sudah disurati tetapi masih diam, ya kita bongkar," ungkapnya.
Sementara itu, proses pembongkaran papan reklame raksasa masih berlangsung hingga sekira pukul 01.00 WIB. Juru bongkar Satpol PP Jakarta Selatan masih terlihat berjibaku menumbangkan papan reklame.