Rabu, 8 April 2026

Otomotif

Ini Alasan Kemenhub Usulkan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibedakan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengusulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan.

ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengecek sejumlah sepeda motor listrik di Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengusulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan.

“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda,” kata Budi dalam diskusi yang bertajuk “Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai” di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia menjelaskan pembedaan pelat nomor merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan bertenaga listrik.

“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.

 Tak Tahan Lihat Adik Ipar Pakai Baju Tipis, Kakak Ipar Ajak Berzina Diimingi Duit 500 Ribu

 Megawati Soekarnoputri Buang Muka dan Menolak Bersalaman dengan Surya Paloh dan AHY Diduga Disengaja

 VIDEO: Istri dan Selingkuhan Gagal Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

 5 Fakta Anggota DPR Lora Fadil Bawa 3 Istri Saat Pelantikan, Kerap Pusing Dibully Ketiga Istri

Pembedaan pelat nomor, menurut dia, yakni salah satu upaya pemberian insentif nonfiskal, di antaranya selain disediakan jalur khusus dan pembebasan biaya parkir contohnya.

“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” ujarnya.

Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian karena terkait pelat nomor aturannya ada di Kapolri.

“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” katanya.

 Sulaiman Hardiman Pensiun Dini dari TNI Sentil Tudingan Soal Polisi Punya Hubungan dengan Penguasa

Usulan tersebut merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi peraturan menteri.

Peraturan Menteri sendiri saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah mulai menggalakkan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya untuk menurunkan tingkat polusi, menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menghemat alokasi biaya untuk konsumsi bahan bakar tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong pemerintah.

 Jalan Mulus Anak Megawati Soekarnoputri, dari Ibu Rumah Tangga Hingga Ketua DPR RI

"Pengadaan mobil listrik ini inginnya dari tahun ini," kata Budi.

Menurut dia, bentuk pengadaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk leasing yang bakal diperuntukkan bagi pejabat Kemenhub. (Antara)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved