Kasus Narkoba
Berkas Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anak Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (15/6/2019) lalu. Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram.
Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.(bum)