Jumat, 15 Mei 2026

Rusuh Papua

Postingan Dhandy Laksono Diragukan Kebenarannya Sehingga Timbulkan Rasa Kebencian

Penetapan tersangka kepada pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono atas pelanggaran UU ITE, sudah melewati pendalaman dan ana

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/9/2019). 

Penetapan tersangka kepada pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono atas pelanggaran UU ITE, sudah melewati pendalaman dan analisa yang cukup.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Karenanya, kata Argo, pihaknya menangkap Dhandy di rumahnya di Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Dan akhirnya Dhandy diperbolehkan walau statusnya tersangka.

"Ini berawal dari postingan di media ssoaial milk tersangka DDL. Postingan berupa tulisan dan gambar, mengenai kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya, tapi diposting terus. Postingan itu bisa membuat masyarakat merasakan ujaran kebencian dan timb isu sara," kata Argo.

Sehingga kata Argo, Dhandy dianggap menyebarkan informasi yang menibulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada kelompk tertentu.

 Mahfud MD: Jokowi Tak Mau Tanda Tangan, UU Revisi KPK Tetap Berlaku

 BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Besi di Tangerang

 Bukti Atta Halilintar di Kamar Hotel Sama Bebby Fey, Sampai Chat Pribadi: Aku Kasih yang Paling Enak

"Jadi intinya tersangka menyebarkan informai untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat kepada kelompok tertentu di sana," kata Argo.

Sehingga kata Argo penyidik menetapkan Dhandy sebagai tersangka dan ditangkap di rumagnya di Bekasi, Jumat subuh.

"Lalu diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan jam 3 dinihari kita pulangkan," kata dia.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menangkap pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono di rumahnya di Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Dasar penetapan tersangka atas Dhandy adalah postingan di akun twitternya tentang kondisi dan peristiwa di Papua.

 Panglima: Yang Berupaya Gagalkan Pelantikan Presiden akan Berhadapan dengan TNI

Meski tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killer itu diperbolehkan pulang setelah diperiksa, Jumat (27/9/2019) subuh.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan penetapan tersangka Dhandy Laksono berdasarkan analisa dan pendalaman pihaknya atas postingan atau cuitan Dhandy di akun twitternya.

"Dari analisa kami, ada postingan oleh yang bersangkutan, di media sosial, yang mengandung provokasi," kata Iwan saat dikonfrmasi, Jumat (27/9/2019).

Karenanya tambah Iwan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan atas Dhandy di rumahnya, Kamis (26/9/2019) malam.

"Kami lakukan penangkapan semalam terhadap tersangka UU ITE," kata Iwan.

 Oktober Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Peluang untuk Usia 40 Tahun Lulusan S2-S3

"Tapi sudah kita pulangkan dinihari tadi. Jadi Semalam ia sudah kita periksa," kata Iwan.

Seperti diketahui eks jurnalis Dandhy Dwi Laksono kerap menyampaikan pendapat secara kritis, termasuk soal isu Papua, melalui akun twitter dan instagramnya.

Postingan yang dipermasalahkan dan membuat Dhandy menjadi tersangka, dilakukan Dhandy pada 22 September lalu, di akun twitternya.

Kicauan Dhandy tertanggal 22 September itu adalah:

'Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan.

 FADLI ZON Akhirnya Sebut Ada Penunggang Gerakan Mahasiswa 2019, Temukan Momentum Siklus 20 Tahunan

Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak. Sampai kapan?,'

Kemudian postingan berikutnya yakni 'JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," cuit Andi.

Lalu ciutan berikutnya yang disertai gambar masih tentang Papua.

Bunyi cuitan Dhandy itu yakni: WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Kuasa Hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa membenarkan kicauan Dhandy soal Papua yang jadi dasar polisi menetapkan Dhandy sebagai tersangka, yakni kicauan pada 22 September lalu di twitter.

 TERUNGKAP Nasib Terkini Pedangdut Nita Thalia Ngaku Jadi Istri Kedua, Operasi Plastik Habis 1 Miliar

Bahkan dari penelusuran Warta Kota cuitan kritis Dhandy terakhir ia posting Kamis (26/9/2019).

"1. Mengangkat jenderal Orba. Lima tahun berkuasa tak satupun kasus HAM diselesaikan. 2. Merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar. 3. Membatasi internet, aparatnya razia buku, ikut nyebar hoaks, dan sarat kekerasan," cuit Dandhy. (bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved