Rusuh Papua

Kondisi Rumah Sutradara Film Dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Setelah Ditetapkan Tersangka

Sutradara Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana rumah iurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (27/9/2019). 

Jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian.

Dandhy telah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, akan tetapi tidak ditahan.

Adapun Dandhy telah pulang ke rumahnya di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Kota Bekasi.

Pantauan Wartakota, mobil terparkir di halaman rumahnya. Kondisi rumahnya juga masih sepi dan tak menjawab ketika dipanggil.

Berdasarkan informasi, Dandhy telah pulang ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB, tapi hingga saat ini, dia belum bisa ditemui karena sedang istirahat.

Sentilan Rizal Ramli Penanganan Brutal Unjuk Rasa Membandingkannya dengan Unras Mahasiswa Hong Kong

Kini, sejumlah awak media tengah menunggu Dandhy untuk diwawancarai.

Sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Rizal Ramli Ungkap Titik Geser atau Tipping Point Jokowi untuk Keluar dari Krisis di Masa Pancaroba

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksonodi sebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut.

Fadli Zon Menilai Diplomasi Parlemen Memainkan Peran Penting Mewujudkan Kerja Sama Eropa dan Asia

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved