Jumat, 8 Mei 2026

ATSI Minta Pemerintah Segera Mengesahkan Regulasi IMEI

Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat nomor IMEI seharusnya disahkan 17 Agustus lalu, namun belum juga dilakukan.

Tayang:
KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Ada permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) kepada pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pemberantasan ponsel ilegal atau black market (BM) melalui deteksi nomor IMEI.

Pemerintah, dalam hal ini terdiri dari tiga kementrian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag).

"Kami menunggu Permen (Peraturan Menteri) keluar agar bisa segera melakukan diskusi teknis dan melakukan tes, karena pasti dibutuhkan tes," kata Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI.

Ririek mengatakan, permen dibutuhkan karena berfungsi sebagai payung hukum dan lebih mengatur hal-hal prinsipal bukan teknis.

Melihat Museum Tionghoa Pertama di Indonesia, Lokasinya Tidak Jauh dari Jakarta

"Kalau kami mau detail teknis butuh waktu, nanti itu diatur di aturan dirjen," katanya.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, masih ada proses yang harus dibahas antara pemerintah dan operator seluler.

Pembahasan dimaksudkan agar protokol aturan pemblokiran ini bisa tersinkronisasi dengan baik.

"Setelah spesifikasi (protokol) ini kita sepakati, itu akan menjadi syarat kepada vendor yang mungkin memasok alat atau solusi tersebut," kata Merza.

Pukul Mundur Massa, 2 Unit Mobil Tahanan Angkut Perusuh Di Palmerah

ATSI pun sepakat dengan usulan pemerintah yang mencanangkan masa transisi ponsel ilegal ke legal - entah dengan skema pemutihan atau lainnya - dalam waktu enam bulan.

Akan tetapi, apabila waktu tersebut masih dirasa kurang, ATSI meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan melakukan perpanjangan.

Kendati demikian, ATSI juga meminta agar aturan ponsel BM ini tidak terlalu membebankan operator.

Khususnya untuk biaya pengadaan Equipment Identity Register (EIR) yang dinilai sangat mahal.

Pelajar Diamankan Polisi, Orangtua Murid Marah ke Anaknya: Izin Sekolah Lo Ya, Ngaku Sekolah Ya!

"Kami ingin semuanya tegas, tapi bukan kami sepenuhnya yang bertanggung jawab karena ada tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Merza.

Aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini awalnya akan disahkan pada 17 Agustus lalu, bertepatana dengan momen HUT RI.

Kabar terakhir menyebut Permen Kominfo dan Kemendag telah rampung, sehingga tinggal menunggu keputusan dari Kemeperin.

Berikut Tips Agar Anak Bisa Menjadi Investor Ulung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asosiasi Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved