Minggu, 3 Mei 2026

Berita Video

VIDEO: Lewat Aplikasi Kencan Tantan, Pria Ini Tipu Korbannya Dengan Modus Janji Akan Menikahi

"Lewat aplikasi Tantan, tersangka JD berkenalan dengan korban seorang perempuan. Kemudian mereka bertemu dan sempat pacaran

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dengan latar belakang para pelaku kejahatan saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019). 

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui aplikasi kencan Tantan.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JD alias James. Ia berhasil menipu korban, seorang perempuan yang dikencani lewat aplikasi Tantan dan sempat dipacari selama beberapa bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh JD. Korban mengenal JD di aplikasi media sosial Tantan.

"Lewat aplikasi Tantan, tersangka JD berkenalan dengan korban seorang perempuan. Kemudian mereka bertemu dan sempat pacaran selama lima bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Di aplikasi tersebut dan selama berpacaran, kata Argo, JD mengaku bernama Sandi dan bekerja di Perum Pelindo.

"Namun sebenarnya pria yang bergelar insinyur ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan telah berkeluarga," kata Argo.

Selama pacaran tambah Argo mereka sempat makan bersama beberapa kali di berbagai tempat.

"Nah, terakhir tersangka dan korban bertemu dan makan bersama di kawasan ITC Cempaka Mas, pada 20 Agustus lalu," kata Argo.

Saat pertemuan terakhir itulah, kata Argo, tersangka berjanji akan menikahi korban pada Oktober 2019 mendatang.

"Dengan janji itu, tersangka meminta uang senilai Rp 2,2 juta kepada korban, dengan dalih untuk membeli cincin pernikahan," kata Argo.

Selain uang kata Argo, pelaku juga meminta ponsel korban dengan dalih, HPnya habis baterei dan untuk menelpon penjual cincin pernikahan.

"Karenanya korban memberikan. Lalu tersangka pergi dan korban menunggu. Tapi ditunggu-tunggu, ternyata tersangka nggak datang-datang. Ternyata tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban," kata Argo.

Karena merasa ditipu oleh JD, kata Argo akhirnya korban melapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, tim bergerak, dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. "Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," kata Argo.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved