Gawai

Sebelum Diberlakukan, Ini 10 Rekomendasi ATSI kepada Pemerintah soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

Sebelum pemblokiran ponsel ilegal resmi diberlakukan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan 10 rekomendasi.

Editor: Fred Mahatma TIS
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI; Merza Fachys, Waketum ATSI; dan Marwan O Baasir, Sekjen ATSI di acara jumpa media di Jakarta, Selasa (24/9/2019). 

4. ATSI juga mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Pemerintah juga diminta agar bisa menjamin hak pengguna untuk menggunakan operator seluler pilihannya.

Artinya, ATSI meminta pemerintah agar SIBINA hanya membutuhkan nomor IMEI saja untuk sinkronisasi data.

Usulan ini merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang menyebut bahwa SIBINA mengambil sejumlah data lain di luar nomor IMEI.

Data tersebut meliputi IMSI (International Mobile Subscriber Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.

6. Pemerintah juga diminta untuk tidak memberlakukan aturan IMEI ini bagi Inbound Roamer atau turis asing yang membawa perangkat pribadinya masuk ke Indonesia.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. ATSI mengusulkan agar pemerintah melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru, yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. ATSI juga mengusulkan adanya layanan pelanggan khusus untuk pelaporan seputar IMEI, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI di kesempatan yang sama.

10. ATSI mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani di mana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis.

Ririek mengatakan, pengaturan detail teknis tentang sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved