RUU KHUP

HOTMAN Paris Bongkar Pasal RUU KHUP Ternyata Untungkan Gembong Narkoba, Satu-satunya di Dunia

Hotman Paris Hutape bongkar pasal-pasal RUU KHUP yang sangat menguntungkan gembong atau bandar narkoba.

Editor: Suprapto
@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea kritisi RUU KHUP, terutama pasal hukuman mati dengan percobaan 10 tahun yang akan menguntungkan gembong narkoba. 

Hotman Paris Hutape bongkar pasal-pasal RUU KHUP yang sangat menguntungkan gembong atau bandar narkoba. Dia ungkap 3 pasal aneh RUU KHUP yang hanya ada satu-satunya di dunia.

PENGACARA Hotman Paris Hutapea membongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RUU KHUP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disyahkan menjadi UU.

Hotman Paris bongkar satu per satu pasal RUU KHUP dan menemukan banyak kejanggalan atau keanehan.

Setidaknya ada 3 pasal aneh RUU KHUP kata Hotman Paris Hutapea.

Salah satu pasal  RUU KHUP usulan pemerintahan Jokowi ini jelas-jelas akan menguntungkan bandar narkoba. 

Sebut RKUHP Tak Mungkin Digodok Ulang, Menkumham: Sampai Lebaran Kuda Enggak akan Jadi Ini Barang

JELANG Barito Putra vs Persija, Macan Kemayoran Bertekad Hapus Tren Negatif di Samarinda

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Pasal hukuman mati dalam RUU KHUP diatur dalam  Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KHUP adalah sebagai berikut:  (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.

Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi. 

VIRAL! Anggota TNI Mendadak Lepas Rompi Anti Huru Hara Bikin Mahasiswa Terkagum-Kagum di Lokasi Demo

Siapa itu?

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea.

Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.

3 Pasal Aneh RUU KHUP Disorot Hotman Paris Hutapea 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved