INI 11 Materi Baru dalam RUU Pemasyarakatan yang Batal Disahkan DPR Hari Ini

WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak jadi disahkan hari ini.

Kompas TV
Lembaga Pemasyarakatan Kelas-I Sukamiskin, Bandung. 

WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak jadi disahkan hari ini.

Padahal, menurut jadwal, hari ini paripurna DPR akan mengesahkan 6 RUU menjadi UU, salah satunya RUU Pemasyarakatan.

"Engggak (disahkan)," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

BREAKING NEWS: Putra Sulung Jokowi Daftar Jadi Calon Wali Kota Solo Lewat PDIP

Dia mengatakan, agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU PAS untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

Ia juga menjelaskan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini merupakan mekanisme pembentukan undang-undang yang harus dilalui.

Sebelumnya, RUU PAS telah disetujui dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah.

Kakak Beradik di Lampung Makan Kucing, Mereka Bilang Rasanya Seperti Daging Ayam

Oleh karena itu, dalam paripurna akan disampaikan pandangan fraksi terhadap RUU PAS.

"Seingat saya tergantung keputusan fraksi," katanya.

Erma mengatakan, RUU PAS akan ditunda pengesahannya hingga RUU KUHP disahkan.

BREAKING NEWS: Anggota TNI Gugur Dibacok Massa Mahasiswa di Wamena Papua, Begini Kronologinya

Sebab, RUU PAS mengacu pada RUU KUHP, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

"Kenapa ada RUU PAS, karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali meminta DPR tidak mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tinggal dibawa ke tingkat paripurna.

Kader Partai Gerindra Garut: Mulan Jameela Dulu Pelakor, Sekarang Perekor Alias Perebut Kursi Orang

Empat RUU tersebut di antaranya Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pertanahan, dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, pekan kemarin Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi."

WANITA Pemeran Video Syur Berseragam PNS Pernah Jadi Juara 3 se-Jawa Barat dalam Lomba Ini

"Yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Kemarin siang, pimpinan DPR beserta ketua fraksi partai politik diundang Jokowi ke Istana Merdeka, untuk konsultasi terkait rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Menurut Jokowi, penundaan pengesahan sejumlah RUU oleh anggota DPR periode saat ini, agar berbagai masukan masyarakat dapat terjaring baik, dan menciptakan produk hukum yang lebih baik.

INI Identitas 9 Teroris yang Diciduk Densus 88 di Cilincing dan Bekasi, Ternyata Masih Satu Kelompok

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat."

"Sehingga rancangan undang-undang tersebut sebaiknya masuk DPR RI berikutnya," ucap Jokowi.

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu rancangan undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," papar Jokowi.

Polemik RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat, yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencananya, RUU tersebut disahkan dalam rapat Paripurna siang ini. Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan.

Terduga Teroris yang Dibekuk di Cilincing Tulis Surat Pamitan Mau Jadi Pengantin

Pembatalan pengesahan RUU Pemasyarakatan tersebut, kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik, karena belum disahkannya revisi KUHP.

Menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.

"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini."

Pasutri Muda Terduga Teroris di Bekasi Cuma Keluar Rumah Saat Salat dan Jemur Pakaian

"Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif."

"Jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya, dia bisa diubah hukumannya," terangnya.

Menurut Erma, Fraksi Demokrat tetap menginginkan RUU Pemasyarakatan disahkan setelah RKUHP.

DENSUS 88 Juga Gerebek Terduga Teroris di Bekasi, Suami Istri Digelandang dari Rumah Kontrakan

"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ucapnya.

Bila RUU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan berlaku lagi.

Aturan hak warga binaan bakal dikembalikan ke PP 32/1999.

Pencalonan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021 Dihantui Kerusuhan Suporter, Ini Kata Sekjen PSSI

Dalam PP tersebut, aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum untuk pemberian bebas bersyarat.‎

Inilah kemudian yang dinilai mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Terdapat 11 materi baru yang ada dalam RUU Pemasyarakatan, yaitu:

BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Cilincing, Ditemukan Bahan Peledak

A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan.

Namun, juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

MAMA Muda Cantik Ditabrak Mantan Suami Sampai Pergelangan Tangan Nyaris Putus, Begini Kronologinya

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, dan proposionalitas.

Juga, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Kawanan Monyet di PIK Doyan Santap Sesajen Warga, Juga Suka Makan Sampah Tercemar Logam Berat

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

Warga Kabupaten Tangerang Harus Rogoh Kocek Hingga Rp 2,4 Juta Demi Bisa Mandi Pakai Air Bersih

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan.

Serta, jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

Sama-sama Pemeran Video Syur, Vina Garut dan Guru Cantik Berseragam PNS Beda Nasib, Ini Alasannya

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi Pemasyarakatan.

K. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. (Chaerul Umam/Taufik Ismail/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved