INI 11 Materi Baru dalam RUU Pemasyarakatan yang Batal Disahkan DPR Hari Ini
WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak jadi disahkan hari ini.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
• Warga Kabupaten Tangerang Harus Rogoh Kocek Hingga Rp 2,4 Juta Demi Bisa Mandi Pakai Air Bersih
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan.
Serta, jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
• Sama-sama Pemeran Video Syur, Vina Garut dan Guru Cantik Berseragam PNS Beda Nasib, Ini Alasannya
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi Pemasyarakatan.
K. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. (Chaerul Umam/Taufik Ismail/Seno Tri Sulistiyono)