Berita Jakarta
Anies Baswedan Segera Panggil Karyawan UKM yang Lakukan Pencemaran di Cilincing
PEMPROV DKI Jakarta janji bakal panggil karyawan dari pelaku UKM yang terbukti lakukan pencemaran lingkungan di Cilincing
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
PEMPROV DKI Jakarta janji bakal panggil karyawan dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang terbukti lakukan pencemaran lingkungan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Mereka dipanggil bukan diberikan sanksi, namun diajak berdialog untuk menampung aspirasinya.
“Nanti kami panggil saja, kami lihat mereka aspirasinya apa dan potensinya apa, kemudian kegiatan apa nanti yang akan dilakukan. Intinya akan kami panggil untuk berdiskusi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu pada Minggu (22/9/2019).
Pernyataan Anies ini menanggapi adanya pelaku UKM peleburan logam dan pembuatan arang batok kelapa yang minta dicarikan kerjaan baru dari DKI.
• Pemprov DKI Gandeng Polrestro Jakarta Utara untuk Menangani Kasus Pencemaran Udara di Cilincing
Kata Anies, DKI mendukung kegiatan perekonomian yang berdampak positif bagi rakyat, namun dibalik itu mereka wajib mematuhi ketentuan yang dibuat pemerintah.
“Cuma yang penting jangan melanggar, karena ketika sudah ada pelanggaran itu tindakan pidana. Kalau tindakan pidana ada konsekuensinya,” jelas Anies.
Menurutnya, DKI telah menyampaikan berkali-kali kepada masyarakat terutama pelaku usaha dan karyawan agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah maupun badan hukum.
• Kendalikan Harga Pokok, Gubernur Anies Baswedan Resmikan JakGrosir di Pulau Tidung
Namun kecenderungannya mereka justru membiarkan adanya pelanggaran, sehingga saat aparat hukum turun tangan mereka bergegas minta perlindungan DKI.
“Kalau masyarakat bekerja di sebuat tempat dan sudah tahu melanggar yah sebaiknya melapor. Karena pernah ada kejadian, saat penutupan tempat hiburan karena kegiatan (transaksi) narkoba, pekerja minta perlindungan mengenai statusnya sebagai karyawan. Padahal jelas-jelas sebelumnya mereka sudah tahu ada pelanggaran,” imbuhnya.
Kata Anies, bila pekerja menemukan pelanggaran di perusahaannya hendaknya melapor dan pindah ke tempat usaha lain.
• Merinding, Kepala Pria Digigit Ulat Piton Ngamuk, Ada Juga Terdengar Tangisan Memilukan dari Si Ular
Jangan sampai saat usahanya disegel aparat, mereka kebingungan mencari pekerjaan baru.
“Kehilangan pekerjaan itu berbeda dengan ekonomi turun. Ini kehilangan pekerjaan karena pelanggarannya dihentikan. Kan beda sekali, kalau pelanggaran dihentikan yang memang selama ini melanggar. Tapi bekerja di tempat yang melanggar tentu kami akan panggil untuk diskusi,” jelasnya.
Pemprov DKI Gandeng Polrestro Jakarta Utara untuk Menangani Kasus Pencemaran Udara di Cilincing
Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggandeng Polrestro Jakarta Utara dalam menangani dugaan pencemaran udara di daerah Cilincing.
pencemaran lingkungan di wilayah Cilincing
UKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
peleburan logam
arang batok kelapa
Catat Nih! Perumda PAM Jaya Janji Orientasi pada Pelayanan Air Bersih, Tidak Hanya Bisnis |
![]() |
---|
Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Ingatkan PAM Jaya agar Moya Tidak Kuasai Pengelolaan Air |
![]() |
---|
JakLingko Indonesia Siap Layani Pembelian Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
![]() |
---|
TPU Semper Terendam Banjir, Warga Malah Manfaatkan untuk Pancing Ikan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Pastikan Pembebasan Lahan di Proyek Sodetan Kali Ciliwung Sudah Selesai |
![]() |
---|