Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Berikut Tanggapan APM

Mobil low cost green car (LCGC) akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.

Editor:
Rian , Rizky , Rindra / OTOMOTIF
Mobil LCGC. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Mobil low cost green car (LCGC) akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.

Sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM atau dikenakan tarif sebesar 0 persen sejak tahun 2014.

Pengenaan PPnBM sebesar tiga persen berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal.

Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain.

Seluk Beluk Emas sebagai Produk Investasi

Donny Saputra, Direktur Pemasaran 4 Roda PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, produk seperti kendaraan LCGC tergolong sebagai consultative product.

Mengacu kepada penjelasan Donny, consultative product merujuk kepada produk-produk yang memiliki harga tinggi dan dipakai untuk penggunaan jangka panjang.

Berbeda dengan impulsive product, kenaikan harga pada consultative product tidak akan serta merta membuat pembeli menjadi beralih ke produk lainnya.

Sebab pembelian terhadap produk yang tergolong ke dalam consultative product umumnya dilakukan secara tidak tergesa-gesa dan didasari oleh perhitungan yang hati-hati.

Melihat Perkembangan Industri Fintech di Indonesia Fintech Summit & Expo 2019

Oleh karenanya, konsumen akan cenderung lebih memilih untuk menahan aktivitas pembelian (pent-up demand) ketimbang beralih ke produk lain ketika kenaikan harga pada consultative product terjadi.

Dengan demikian, bila terjadi kenaikan harga pada kendaraan LCGC akibat adanya pengenaan PPnBM sebesar tiga persen, hal tersebut dinilai tidak lantas membuat pembeli beralih ke model/segmen kendaraan lain.

“Jadi tidak seperti beli permen yang kalau harganya naik kita langsung cari makanan lain,” kata Donny seperti dikutip Kontan.

Selain itu, Donny mengatakan, pengenaan PPnBM terhadap LCGC belum tentu menyebabkan kenaikan harga pada jenis kendaraan tersebut.

Agen pemegang merek (APM) umumnya memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan besaran harga yang akan dipatok.

Menurut keterangan Donny, SIS akan melihat tiga variabel sebelum memutuskan akan menaikkan harga terhadap produk-produknya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved