Korupsi Imam Nahrawi
Roy Suryo Ungkap Sejumlah Faktor Kekeliruan dalam Pengeloaan Dana Hibah yang Menjerat Imam Nahrawi
Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
ROY Suryo pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terkait tuduhan membawa aset Kemenpora.
Bahkan, sempat diungkap kalau dirinya membawa perlengkapan sendok dan garpu, selain sejumlah aset lainnya, tapi yang terjerat korupsi di Kemenpora adalah Imam Nahrawi.
Iman Nahrawi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai korupsi mencapai Rp 26,5 miliar.
Diungkap Kompas.com, Roy Suryo menyayangkan karena penggantinya, Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sekali lagi, saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi," kata Roy, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Roy pun menceritakan, saat dirinya menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
• Anies Baswedan Ungkap Keharusan Penggunaan Mobil Ambulans Terkait Ibu Menggendong Jenazah Bayi
Roy mengakui, dana hibah KONI dari Kemenpora rawan dikorupsi.
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, pengelolaan dana hibah itu melibatkan beberapa pihak di Kemenpora, tak menutup kemungkinan banyak pihak kongkalikong untuk mengorupsi dana tersebut.
Selain itu, mungkin pula ada saran negatif yang disampaikan pihak tertentu.
"Memang sangat rawan (dana KONI dikorupsi)."
"Saya cerita ketika zaman saya."
"Setiap tahun, itu selalu ada penganggaran untuk KONI."
"Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah," ujarnya.
• KPK Mengumumkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 26,5 Miliar dalam Dua Kurun Waktu Anggaran
Roy menjelaskan, saran negatif itu misalnya permintaan agar dana hibah KONI dari Kemenpora itu tak langsung diserahkan.
Namun, ia mengaku, tak ingin mendengarkan saran negatif tersebut dan memilih langsung menyerahkan dana hibah KONI kepada ketuanya, yang ketika itu dijabat oleh Tono Supratman.
"Nah memang, terus terang saja, banyak juga suara yang saya dengar, saya kan dulu menggantikan Mas Andi (Andi Mallarangeng), katanya, ini menteri baru bego amat, kaya gitu kan sebenarnya bisa diputar (dana hibah KONI) dulu," imbuhnya.
Selanjutnya, Roy menyarankan, Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
"Di Kemenpora itu harus banyak belajar, harus sangat mewaspadai karena katakan lah ada jebakan, orang mengatakan, peluang semacam itu bisa terjadi," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebelumnya, sudah mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tadi, sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt). (Haryanti Puspa Sari)
• Tersingkap Gaji Anggota DPRD DKI Masih Rp 45 Juta Meski Dipotong Sana Sini dari Total Rp 111 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)
Sebelumnya, diungkap, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Hal itu dikatakan Imam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Saya tidak tahu," kata Imam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• 4 Fakta Langkah Sekjen KONI, dari Kasus Korupsi Auditor BPK hingga OTT Kemenpora
• KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI
• Selama Bulan Ramadhan Penumpang Diizinkan Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa di dalam MRT
Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.
Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa KONI pernah mendapat pencairan dana hibah sebesar Rp 30 miliar.
Dana tersebut untuk pengawasan peningkatan prestasi atlet pada Asian Games dan Asian Paragames.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar itu, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.
Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.
Imam mengatakan, dia dan kementerian hanya melakukan pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet.
Sementara, mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan, Imam mengaku tidak mengetahuinya.
"Pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet kami awasi bersama. Tapi laporan penggunaan keuangan ditangani APIP inspektorat dan BPK," kata Imam.
Menurut Imam, saat ini sedang dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
• Caleg Peraih Suara Terbanyak di Kabupaten Sumedang Ternyata Masih Mahasiswa. Ini Kiat Suksesnya
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.