5 Fakta Penting Seputar Penetapan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Oleh KPK

aSekurangnya ada lima fakta penting seputar pentepatan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka, di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Sekurangnya ada lima fakta penting yang membuat penyidik KPK akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin dua kali.

Uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Berikut tiga fakta penting seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Menpora yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh KPK:

1. Uang suap.

Imam diduga menerima uang pelicin dua kali. Pertama, pada rentang 2014- 2018 senilai Rp 14.700.000.000.

Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.

Kedua, uang suap diterima pada rentang waktu 2016-2018 dan Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.

Jika dijumlah sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

2. Kongkalikong penetapan uang suap.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved