Berita Video
VIDEO : Perkosa Bocah SD di Bekasi, Kakek AR Terancam 15 Tahun Penjara
AR (61), pria di Bintara Jaya, Bekasi, yang jadi tersangka pemerkosa siswi SD berinisial F resmi ditahan aparat Polres Metro Bekasi Kota.
Penulis: Muhamad Rusdi | Editor: Dian Anditya Mutiara
KAKEK AR (61) di Bintara Jaya Bekasi, jadi tersangka pemerkosa siswi SD berinisial F resmi ditahan aparat Polres Metro Bekasi Kota.
Ia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKPB Eka Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019).
Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
• Viral Wanita Lari Hanya Berpakaian Dalam dan Disebut Korban Pemerkosaan, Termyata Ini yang Terjadi
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
AR pertama kali diketahui melancarkan aksi cabulnya terhadap korban pada Maret 2019 dan kerap mengiriminya surat cinta.
AR tinggal di sebuah kontrakan yang halaman depannya kerap jadi tempat bermain anak-anak, termasuk korban dan teman-temannya, pada sore hari.
• Ini Langkah KPAD Kota Bekasi Tangani Siswi SD Dicabuli Kakek hingga Alami Trauma
Pada Agustus 2019, AR kembali melancarkan aksinya bejatnya.
Korban melapor kepada orangtuanya yang segera melabrak AR.
Keluarga membawa korban untuk divisum, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. AR sempat digerebek warga, kemudian diamankan polisi pada Jumat lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Tua Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Bekasi Terancam Bui 15 Tahun".