Artis

Berkas Pemeriksaan Dinyatakan Lengkap, Kriss Hatta Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Kamis Esok

Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka Kriss Hatta dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kris Hatta ditangkap setelah diduga menganiaya Antony Hillenaar dan dihadirkan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka pemain film televisi Kriss Hatta dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan hal tersebut, Rabu (18/9/2019).

Kriss Hatta
Kriss Hatta (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), rencananya kami akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan besok (Kamis)," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan tahap dua, tersangka Kriss Hatta yang saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikut barang bukti kasusnya.

"Setelah diserakan ke kejaksaan, kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan," kata Argo Yuwono.

Berkas Kasus Artis Kriss Hatta Masih Diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Gara-gara Sering Menjenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Dikabarkan Pacaran dengan Kriss Hatta

Kriss Hatta kembali menjadi pesakitan setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya karena diduga melakukan penganiayaan.

Kris Hatta ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.

Kriss Hatta diduga telah menganiaya korban atas nama Antony di kafe Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, 6 April 2019 pukul 03.30 WIB.

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara.
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara. (Luthfi Khairul Fikri)

Akibat penganiayaan itu wajah Antony terluka dan berdarah, serta hidung patah.

Argo Yuwono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony berawal saat perempuan yang diduga pacar Kriss Hatta diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.

Melihat pacarnya diganggu, Kriss Hatta marah dan terlibat cek-cok dengan rekan Antony. Saat rekannya cek-cok dengan Kriss, Antony mencoba melerai.

Sebulan Setelah Mendekam di Sel Tahanan Polisi, Kriss Hatta Mulai Ikhlas dan Hanya Bisa Pasrah

Kriss Hatta masih Ditahan 20 Hari ke Depan meski Antony Hillenaar Sudah Berdamai, Ini Alasan Polisi

Namun Kriss Hatta justru memukul Antony di bagian wajah dan mengenai hidung hingga mengakibatkan hidung patah dan berdarah.

Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman CCTV di kafe tersebut memperlihatkan, Kris Hatta menganiaya Antony hingga wajah korban luka-luka.

Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved