Artis
Berkas Pemeriksaan Dinyatakan Lengkap, Kriss Hatta Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Kamis Esok
Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka Kriss Hatta dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka pemain film televisi Kriss Hatta dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan hal tersebut, Rabu (18/9/2019).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), rencananya kami akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan besok (Kamis)," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam pelimpahan tahap dua, tersangka Kriss Hatta yang saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikut barang bukti kasusnya.
"Setelah diserakan ke kejaksaan, kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan," kata Argo Yuwono.
• Berkas Kasus Artis Kriss Hatta Masih Diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
• Gara-gara Sering Menjenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Dikabarkan Pacaran dengan Kriss Hatta
Kriss Hatta kembali menjadi pesakitan setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya karena diduga melakukan penganiayaan.
Kris Hatta ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.
Kriss Hatta diduga telah menganiaya korban atas nama Antony di kafe Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, 6 April 2019 pukul 03.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu wajah Antony terluka dan berdarah, serta hidung patah.
Argo Yuwono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony berawal saat perempuan yang diduga pacar Kriss Hatta diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.
Melihat pacarnya diganggu, Kriss Hatta marah dan terlibat cek-cok dengan rekan Antony. Saat rekannya cek-cok dengan Kriss, Antony mencoba melerai.
• Sebulan Setelah Mendekam di Sel Tahanan Polisi, Kriss Hatta Mulai Ikhlas dan Hanya Bisa Pasrah
• Kriss Hatta masih Ditahan 20 Hari ke Depan meski Antony Hillenaar Sudah Berdamai, Ini Alasan Polisi
Namun Kriss Hatta justru memukul Antony di bagian wajah dan mengenai hidung hingga mengakibatkan hidung patah dan berdarah.
Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman CCTV di kafe tersebut memperlihatkan, Kris Hatta menganiaya Antony hingga wajah korban luka-luka.
Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.