Perlindungan Anak
Kakek Cabul yang Melakukan Perbuatan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur Berhasil Dicokok Polisi
Tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam |
Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yaitu sejumlah polisi menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Kota Bekasi.
Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang paedofil yaitu kakek tua usia 61 tahun.
"Tersangka, AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Kota Bekasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).
Eka menuturkan, adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.
Korban mendapatkan pelecehan di sebuah parkiran mobil tak jauh dari rumah kontrakan pelaku dan rumah korban.
Ketika itu, pelaku menyuruh teman-teman korban yang sedang bermain bersama untuk pulang.
Sehingga, pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku lakukan aksi bejatnya di belakang parkiran mobil. Setelah terlebih dahulu meminta teman-teman korban pulang," jelas Eka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini baru dilakukan satu kali.
Pelaku mengaku, dia tega melakukan aksi bejat itu karena memendam rasa suka kepada korban.
Meski masih di bawah umur, korban terlihat cantik dan lucu.
Bahkan, pelaku yang diduga paedofil ini kerap mengirim surat cinta kepada FS.
Surat itu berisikan kalimat ungkapan rasa suka dan sayang.
"Korban ini sering bermain di depan rumah pelaku, melihat gerak-gerik selama bermain, timbul rasa suka."
"Awalnya sering kasih jajan, ngobrol-ngobrol sampai akhirnya dia tega melakukan pelecehan pada Maret itu," ungkap Eka.
Setelah berhasil menyalurkan hasratnya itu, pelaku ini ingin mengulangi aksi bejatnya kembali pada Agustus 2019.
• Sesama Pemain Villa Terlibat Kontak Fisik di Lapangan Hijau Antara Rekan Mo Salah dan Tyrone Mings
• Fadli Zon Mengungkap Wacana Pindah Ibu Kota Menjadi Ironi di Tengah Pekatnya Kabut Asap Landa Negeri
• Ucapan Moeldoko Soal Kabut Asap agar Masyarakat Ikhlas Disambut Netizen Minta Dia Pindah ke Riau
Akan tetapi, korban melawan dan dia mengadu ke orangtuanya.
"Orangtua laporkan polisi, lalu, kita segera tangkap pelaku kakek cabul itu," ucap dia.
Untuk korban, pihak Kepolisian bersama PPA Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi dan terus melakukan pemulihan trauma.
"Kondisi psikisnya memang terganggu, korban trauma dan takut keluar rumah," katanya.
Kepolisian juga telah melakukan penahanan beserta barang bukti surat visum et revertum, akte kelahiran, dan surat cinta yang ditulis tersangka untuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
• Arminsyah Mempunyai Tekad dan Komitmen untuk Membangun dan Memajukan Kejaksaan