Seleksi Pimpinan KPK
Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi, Saran Lain Tunjuk Plt
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,"
Disarankan Tunjuk Plt
Presiden Joko Widodo dan DPR diminta membekukan sementara dan menunjuk pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Hal itu disampaikan advokat Serfasius Serbaya Manek terkait polemik penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Jokowi, pada Jumat (13/9/2019) lalu.
"Membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015-2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujar Serfasius yang juga merupakan anggota Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) pada konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Ia menilai, langkah penyerahan mandat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU KPK tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Bahkan, ia juga meminta polisi untuk menyelidiki dugaan perkara tersebut.
• Jacksen F Tiago Ungkap Kunci Kemenangan Persipura Jayapura Atas Persela Lamongan
"Apa yang dilakukan tidak menggambarkan syarat dalam Pasal 21 UU 30 Tahun 2002.
Karena itu, peristiwa hari ini patut dilihat seperti peristiwa serikat pekerja melakukan mogok terhadap korporasi, sehingga patut diduga itu merupakan perbuatan melanggar hukum.
Polisi seharusnya melakukan penyelidikan, bila perlu tangkap 1x24 jam tangkap Agus Rahardjo cs," ujarnya.
Selain itu, atas nama FLHI, ia meminta Jokowi dan DPR menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi hubungan antara pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
• DKI Bukakan Rekening Bagi 5.200 Anak Yatim
Ia juga meminta pimpinan baru KPK membubarkan Wadah Pegawai KPK.
"Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Nilai Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi",
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Jeb
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK
Presiden Jokowi
Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan |
![]() |
---|
Firli Dkk Sumringah Saat Disahkan Sebagai Pimpinan KPK 2019-2023, Janji Patahkan Keraguan Publik |
![]() |
---|
Saut Situmorang Diklaim Belum Mundur dari KPK Tapi Ambil Cuti, Tsani Annafari Sudah Final Mundur |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Bambang Widjojanto Cium Bau Sangit Kolusi, Sebut DPR dan Presiden Bersekutu dengan Kuasa Kegelapan |
![]() |
---|